KEUANGAN

Ketahui Jenis Barang yang Bisa Digadaikan atau Tidak di Pegadaian, Ini Daftarnya

Pegadaian memiliki kriteria tertentu untuk barang yang bisa digadaikan, sehingga tidak semua barang bisa digadaikan. 

Foto/IST
Sertifikat tanah - Sertifikat tanah menjadi barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. 

Lalu, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah kendaraan bermotor.

Kendaraan yang bisa digadaikan dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya.

Bagi nasabah yang ingin mendapat pinjaman, bisa mengunjungi gerai Pegadaian dengan membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.

6. Sertifikat

Sertifikat-sertifikat yang bisa digadaikan adalah sertifikat tanah dan sertifikat rumah.

Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari PBB dan seberapa strategis posisi tanah Anda.

Sertifikat rumah pun bisa berharga tinggi jika nilai jualnya mahal.

Jadi, beruntung apabila rumah dan tanah Anda memiliki kondisi yang bagus.  

Jenis barang yang tidak bisa digadaikan

Adapun jenis barang yang tidak bisa digadaikan antara lain sebagai berikut:

  • Barang milik pemerintah seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor
  • Barang yang mudah busuk atau kadaluarsa seperti makanan, minuman, dan obat-obatan
  • Barang yang berbahaya dan mudah terbakar
  • Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba
  • Barang yang sukar ditaksir nilainya, seperti lukisan dan barang antik

Cara gadai barang di Pegadaian

Berikut adalah langkah-langkah atau cara gadai barang di Pegadaian:

  • Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
  • Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan
  • Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
  • Serahkan barang gadai kepada petugas penaksir Pegadaian
  • Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
  • Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
  • Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening

Itulah jenis barang dan surat yang bisa digadaikan di Pegadaian untuk mendapatkan pinjaman.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved