Apa Itu Pangkat Jenderal Kehormatan? Dianugerahkan pada Prabowo Subianto

Prabowo Subianto baru saja dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (28/2/2024). Apa itu pangkat Jenderal Kehormatan?

Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat memasangkan tanda pangkat bintang empat untuk Prabowo Subianto saat rapat pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Prabowo Subianto baru saja dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (28/2/2024).

Prosesi penganugerahan ini berlangsung dalam Rapat Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI)-Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) 2024 di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Dalam prosesi itu, Prabowo Subianto menerima tanda kehormatan berupa pangkat Jenderal TNI Bintang 4.

Artinya, Prabowo Subianto saat ini resmi naik pangkat menjadi Jenderal Kehormatan TNI.

Mulai hari ini, dia pun telah menyandang pangkat Jenderal Kehormatan (HOR).

Lantas, apa itu Pangkat Jenderal Kehormatan?

Baca juga: Prabowo Subianto Minta Tak Ada Lagi Kalimat Kasar: Kampanye Telah Selesai

Pengertian Pangkat Jenderal Kehormatan

Pangkat Jenderal Kehormatan diberikan pada sosok yang dianggap berjasa pada negara.

Pemberian pangkat istimewa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan.

Tak sembarangan, tanda kehormatan ini hanya diberikan oleh Presiden untuk orang yang berjasa dan memiliki kesetiaan luar biasa.

Pangkat itu pun menjadi tanda penghargaan pada bakti mereka pada bangsa dan negara.

Hal ini juga terkait dengan ketentuan UU No 20 Tahun 2009 Pasal 33 Ayat (3) yang mengatur mengenai pemberian pangkat istimewa.

Keputusan tersebut menegaskan penghargaan yang diberikan kepada Prabowo atas kontribusinya yang luar biasa dalam bidang pertahanan.

Berikut ini kutipan dari UU No 20 Tahun 2009 Pasa 33 Ayat (3):

"(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

  1. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
  2. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
  3. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan."

Daftar Penerima Pangkat Jenderal Kehormatan HOR

Mengutip laman resmi Akademi Militer, sebelumnya ada 7 orang lain yang menerima gelar tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved