KEUANGAN

Begini Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan secara Online

Mengisi e-filing untuk laporan pajak tahunan memiliki beberapa keuntungan. Simak cara lapor SPT Tahunan berikut ini.

pajak.go.id/ Sriwijaya Post
Ilustrasi DJP Online SPT Pajak. 

TRIBUNBATAM.id - Melaporkan pajak dengan mengisi SPT tahunan menjadi kewajiban setiap WNI yang bekerja atau punya usaha.

Pelaporan SPT Tahunan biasanya berakhir 31 Maret setiap tahunnya.

Ada beberapa metode melaporkan SPT tahunan.

Langsung datang ke kantor pajak atau melalui E-filing.

Dengan sistem e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui situs web pajak, wajib pajak bisa mengisi dan mengirimkan SPT secara online.

Mengisi e-filing untuk laporan pajak tahunan memiliki beberapa keuntungan.

Beberapa di antaranya efisiensi waktu yang mana proses e-filing lebih cepat dibandingkan dengan metode konvensional seperti pengiriman lewat pos atau pengisian langsung di kantor pajak.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online Sebelum Lapor SPT yang Berakhir Maret 2024

Baca juga: Panduan Cara Mengisi Formulir SPT 1770 SS untuk Lapor SPT Tahunan

Ada kemudahan akses juga yang dapat mengisi SPT kapan pun dan di mana pun asalkan terhubung dengan internet, tanpa perlu datang ke kantor pajak. 

Selain itu kita akan memiliki histori pajak, E-filing memungkinkan kita menyimpan riwayat pengisian pajak, memudahkan kita untuk mengakses dan melacak informasi pajak tahunan sebelumnya.

Berikut langkah-langkah mengisi e-Filing untuk lapor SPT online yang dilansir nova.grid.id.

Cara Mengisi e-Filing untuk lapor SPT online

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved