BERITA KRIMINAL
Debt Collector di Batam Dibacok Nasabahnya Gegara Kasar saat Tagih Utang
Seorang debt collector di Batam dibacok nasabahnya gegara kasar saat tagih utang. Pelaku yang emosi membawa parang dari rumah dan membacok korban
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang debt collector di Kota Batam dibacok nasabahnya saat menagih utang di depan Alfamart Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (27/2/2024).
Informasi yang dikembangkan Tribunbatam.id, peristiwa pembacokan di Batam ini terjadi sekira pukul 12.40 WIB.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy melalui Kanitreskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah mengatakan, kronologi kejadian berawal saat F, karyawan leasing motor mengajak rekannya D untuk menemui J (24), nasabah yang menunggak angsuran motornya.
Sesampainya di depan Alfamart Kavling Sambau, F menghubungi J, dan menanyakan posisinya. F meminta agar J segera membayar angsuran motornya.
Baca juga: Istrinya Terlibat Cekcok, Pria di Batam Tak Terima dan Bacok Tetangga
Melalui sambungan telepon, F mengucapkan kata-kata kasar dan menantang J untuk jumpa.
"Kalau jantan jumpai saya secara langsung," kata Kanit Reskrim Ardiansyah menirukan perkataan korban.
Mendengar perkataan itu, pelaku emosi kemudian izin dari tempat kerjanya. J pulang ke rumah untuk mengambil parang lalu menjumpai korban di Alfamart.
Begitu tiba di lokasi, J langsung menyerang korban dengan parang.
Pelaku menghujamkan parangnya secara membabi buta yang membuat korban mengalami beberapa luka di tubuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri, luka di bagian bahu sebelah kanan dan luka di kepala bagian belakang sebelah kanan.
Saat kejadian, pelaku dan korban sempat kejar-kejaran. Aksi itu pun menjadi tontonan warga.
Baca juga: Debt Collector Tembaki Nasabah saat Tagih Angsuran, Kini Kasusnya Diusut Polisi
Setelah melakukan aksi pembacokan, J menyerahkan diri ke Pos Penjaga Polda Kepri hingga akhirnya dijemput Unit Reskrim Polsek Nongsa.
Sementara terkait pembacokan ini, korban masih menjalani perawatan di RS Bunda Halimah Batam.
Atas perbuatannya, J terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Pidana penjara maksimal 5 tahun.
(Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
kriminal di batam
debt collector
Polsek Nongsa
RS Bunda Halimah
Batam
penganiayaan di Batam
pembacokan di batam
nasabah
Pemandu Lagu di Palembang Dianiaya Teman Sendiri, Rambut Dijambak Hingga Tubuh Lebam |
![]() |
---|
Kronologi Santri di HST Ditikam Teman di Ponpes, Korban Meninggal di Musala sambil Peluk Alquran |
![]() |
---|
Pak Kades Digerebek Warganya Karena Dugaan Kasus Asusila, Gadis Remaja Jadi Korban |
![]() |
---|
Viral di Medsos Dugaan Malpraktik di Puskesmas, Kepala Bayi Lepas Saat Persalinan |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Balita di Daycare Surabaya, Kemen PPPA Pastikan Negara Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.