PILKADA ANAMBAS 2024

KPU Anambas Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Setiap calon lembaga pemantau pemilihan yang ingin mendaftar penting memperhatikan sejumlah persyaratan yang ditentukan oleh KPU.

|
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Anambas, Gita Jonelva mengatakan, berdasarkan PKPU No 9 Tahun 2022, pembukaan pendaftaran pemantau pemilihan ditujukan untuk peserta lembaga berbadan hukum, Rabu (28/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas mulai melaksanakan sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Satu di antara tahapan itu, ialah pembukaan pendaftaran pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Anambas mendatang.

Dari ketentuan KPU, jadwal pembukaan pendaftaran pemantau pemilihan mulai berlansung sejak 27 Februari sampai 16 November 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Anambas, Gita Jonelva mengatakan, berdasarkan PKPU No 9 Tahun 2022, pembukaan pendaftaran pemantau pemilihan ditujukan untuk peserta lembaga berbadan hukum.

Setiap calon lembaga pemantau pemilihan yang ingin mendaftar penting memperhatikan sejumlah persyaratan yang ditentukan oleh KPU.

Persyaratan itu di antaranya, calon lembaga pemantau wajib berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU kabupaten/kota.

"Pemantau Pemilu harus mengajukan permohonan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan mengisi formulir pendaftaran yang diminta oleh KPU kabupaten/kota," ucapnya, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: KPU Batam Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Lebih rinci Gita menyebut, kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi oleh pemantau pemilihan yaitu, formulir pendaftaran, surat keterangan terdaftar di pemerintahan, profil organisasi lembaga pemantau pemilihan dan nama dan jumlah anggota pemantau pemilihan.

Kemudian, alokasi anggota pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing di daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan kecamatan, rencana, tahapan dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan serta daerah yang ingin dipantau.

Selanjutnya, nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan, pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau pemilihan, surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan, surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan serta surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.

"Nah sebelum melakukan pemantauan pemilihan, pengajuan permohonan yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan dan mendapat akreditasi dari KPU," jelas Gita.

Di samping pembukaan pendaftaran ini, menurut dia, keberadaan pemantau pemilihan penting untuk mendukung tercapainya pilkada yang transparan, berkualitas dan berintegritas.

"Dengan pemantau pemilihan ini nantinya juga akan mengolah data dan melaporkannya ke publik maupun KPU artinya keberadaan mereka sangat membantu tugas KPU dan laporan informasi mereka itu sudah pasti diakui," terangnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved