Link Cek Bansos KEMENSOS 2024 Bagi Penerima PKH, BPNT, BLT, dan Bantuan Beras

Masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS dapat melakukan cek bansos untuk jenis bantuan PKH, BPNT, BLT, dan bantuan beras sebanyak 10 Kg.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
https://cekbansos.kemensos.go.id/
Link cek bansos KEMENSOS  2024 bagi penerima PKH, BPNT, BLT, dan bantuan beras, Rabu (28/2/2024). Foto: Bantuan sosial 2024 dari KEMENSOS. 

TRIBUNBATAM.id - Inilah link cek bansos KEMENSOS 2024 bagi penerima PKH, BPNT, BLT, dan bantuan beras

Pemerintah turut membantu memberikan bantuan bagi masyarakat melalui Kementerian Sosial

Salah satunya adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyalurkan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya.

PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8 persen.

Bukan hanya PKH sebab ada beberapa jenis bantuan lain, seperti:

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH secara Online 2023 Beserta Tahapan Pencairannya

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS secara bertahap, sebagai berikut:

Tahap 1 = Januari, Februari, Maret 2024

Tahap 2 = April, Mei, Juni 2024

Tahap 3 = Juli, Agustus, September 2024

Tahap 4 = Oktober, November, Desember 2024

Besaran yang diberikan berbeda-beda bergantung pada kriteria KPM, sebagai berikut:

  1. Balita usia 0-6 tahun, ibu hamil, dan melahirkan mendapatkan Rp 3 juta per tahun.
  2. Lansia dan difabel mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun.
  3. Siswa SD, SMP, SMA mendapatkan Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT atau Kartu Sembako diberikan dalam bentuk uang kepada KPM berdasarkan DTKS yang dibagikan setiap 2 bulan sekali.

Uang dikirimkan ke nomor rekening KPM melalui bank BUMN.

Besaran BPNT adalah Rp 200 ribu per bulan, sehingga yang akan diterima adalah Rp 400 ribu tiap 2 bulan sekali.

3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved