PROPERTI

Perhatikan 5 Dokumen Penting Ini Sebelum Beli Rumah agar Tidak Merugi

Sejumlah dokumen penting harus ada sebagai bukti legal atas kepemilikam rumah di mata hukum.

TRIBUNBATAM.ID/TRIBUNNEWS
Ilustrasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Dokumen ini penting harus ada ketika membeli rumah. 

TRIBUNBATAM.id - Bila ingin membeli properti seperti rumah, rumah toko (ruko), dan bangunan lainnya, yang diperlu diperhatikan adalah dokumen legalnya.

Pasalnya surat atau dokumen menjadi pendukung kepemilikan yang sah.

Keberadaan surat-surat ini merupakan bukti legal atas kepemilikam rumah di mata hukum.

Selain itu juga agar terhindar dari konflik hukum pada masa mendatang.

Berikut dokumen penting yang harus dimiliki bila ingin membeli rumah, yaitu : 

Baca juga: Ketahui Biaya Pembuatan PPJB Rumah di Notaris, Simak Panduannya 

Baca juga: Tips Hemat Biaya Renovasi Rumah yang Tak Bikin Tabungan Terkuras

  • Bukti pembayaran tagihan

Ketika membeli rumah seken, jangan lupa untuk mengecel dokumen tagihan rumah seperti air, telepon, internet, dan listrik.

Oleh karenanya, jangan sampai terbebani denda karena pemilik lama tidak disiplin membayar tagihan-tagihan tersebut.

  • Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan

Berdasarkan jenis haknya, ada tiga surat yang menjadi bukti kepemilikan seseorang akan tanah dan bangunan.

Ketiganya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP).

  • Akta Jual Beli (AJB)

Dokumen ketiga yang tak kalah penting adalah AJB yang memuat keterangan bertransaksi jual-beli yang tertera dalam SHM.

Jika membeli rumah seken, Anda wajib meminta penjual menunjukkan AJB untuk mengetahui apakah semua keterangan sudah sesuai dengan SHM.

  • Sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB)

Sertifikat ini diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan memuat informasi seputar luas bangunan, lahan, dan kepemilikan lahan.

Pastikan rumah dibeli memiliki sertifikat IMB agar tidak terkena denda atau pembongkaran rumah secara paksa

  • Surat pajak bumi dan bangunan (PBB)

Melansir kompas.com, surat ini digunakan untuk membuktikan bahwa pemilik rumah sebelumnya taat membayar pajak.

Jadi, tidak dikenai denda apabila pemilik lama lalai membayar.

Jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran PBB selama beberapa tahun terakhir dari pemilik lama.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved