BERITA KRIMINAL

Suami Bunuh Istri di Jakbar Gegara Terbakar Cemburu, Kini Terancam 20 Tahun Bui

Kasus suami bunuh istri terjadi di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku bunuh korban karena terbakar cemburu. Kini pelaku terancam 20 tahun penjara

Editor: Dewi Haryati
sanjosecrime
ilustrasi pelaku kriminal ditangkap polisi. Seorang suami di Jakarta Barat ditangkap polisi karena membunuh istrinya. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Dasril (40), warga Tambora, Jakarta Barat, kini mesti berurusan dengan polisi setelah membunuh istrinya, Sumiyati (50).

Sang istri ditemukan tewas oleh warga di kamar indekos di Jalan Angke Barat, Tambora pada Minggu (25/2/2024) malam.

Saat ditemukan, kondisi Sumiyati sudah membusuk. Kuat dugaan korban sudah tewas beberapa hari sebelum ditemukan.

Polisi menyebut, secara kasat mata tak ada bekas kekerasan pada tubuh korban. Namun polisi tak berhenti di situ.

Baca juga: Suami Bunuh Istri, Korban Dicor di Kamar, Ketahuan 2 Tahun Kemudian Saat Renovasi Rumah

Dari kejanggalan yang ditemukan di lapangan, penyelidikan polisi akhirnya mengarah ke suami korban sebagai pelaku pembunuhan.

Dasril ditangkap polisi sehari setelah penemuan jasad istrinya.

Dari hasil interogasi, Dasril mengakui telah membunuh istrinya itu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban sempat cekcok persoalan rumah tangga.

Dari hasil pendalaman, ternyata penyebab cekcok itu karena pelaku cemburu kepada korban yang berujung aksi pembunuhan.

"Setelah diinterogasi, dia mengakui melakukan pembunuhan terhadap istrinya karena cekcok rumah tangga. Kemudian ada motif cemburu di situ, sehingga suami emosi dan membunuh istrinya," jelas Kapolres saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024) dilansir dari Tribunnews.com.

Akibat perbuatannya itu Dasril pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain itu tersangka itu pun terancam hukuman berat yakni penjara selama 20 tahun.

"Saat ini kita terapkan dengan pasal pembunuhan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 20 tahun. Dan sedang kita lakukan pendalaman terhadap si pelakunya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat perempuan berinisial S (50) ditemukan membusuk di dalam sebuah kamar indekos di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (25/2/2024) malam.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida mengungkapkan bahwa jasad S itu pertama kali ditemukan oleh warga sekitar lantaran mencium bau tak sedap.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Blitar Lalu Buang Jasad Korban ke Sungai, Ini Motif Pelaku

"Penemuan mayat perempuan inisial S usia 50 tahun di sebuah kamar kos. (Saat itu) warga temuin bau tidak enak," ucap Donny saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Lebih lanjut Donny pun memperkirakan bahwa S telah tewas sejak beberapa hari lalu.

Hal tersebut lantaran pada saat ditemukan jasad S sudah dalam kondisi membusuk.

"Kondisi jenazah sudah mulai membusuk diperkirakan beberapa hari," jelasnya.

Meski begitu Donny menjelaskan bahwa pihaknya masih mencari tahu penyebab kematian dari perempuan tersebut.

Sebab kata dia secara kasat mata tidak ada bekas kekerasan pada tubuh S pada saat ditemukan.

"Sekarang lagi autopsi. Kami masih menyelidiki lebih lanjut penyebab kematiannya," pungkasnya. (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved