KEUANGAN

Cara dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Segini Rincian Biayanya

Perpanjang STNK tahunan cukup dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ditambah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

kompasotomotif
ilustrasi. STNK dan pajak kendaraan bermotor 

Syarat perpanjang STNK 5 tahunan

Kemudian untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, berikut syarat yang harus disiapkan :

  • STNK asli BPKB asli dan fotokopi KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB
  • Kendaraan yang akan diganti platnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)
  • Uang untuk membayar pajak kendaraan

Tarif perpanjangan STNK 5 tahunan

Sementara untuk biaya perpanjang STNK lima tahunan motor atau mobil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia :

  • Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp 100.000
  • Perpanjangan STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp 200.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 25.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 60.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 375.000  

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved