KEUANGAN
Cara dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Segini Rincian Biayanya
Perpanjang STNK tahunan cukup dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ditambah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Syarat perpanjang STNK 5 tahunan
Kemudian untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, berikut syarat yang harus disiapkan :
- STNK asli BPKB asli dan fotokopi KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB
- Kendaraan yang akan diganti platnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)
- Uang untuk membayar pajak kendaraan
Tarif perpanjangan STNK 5 tahunan
Sementara untuk biaya perpanjang STNK lima tahunan motor atau mobil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia :
- Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp 100.000
- Perpanjangan STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp 200.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 25.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 50.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 60.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 375.000
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #KEUANGAN
Cara Cetak Mutasi di BYOND by BSI Secara Praktis, Cek Riwayat Aliran Uang Pribadi |
![]() |
---|
Dijamin Cair Rp 200 Juta, Ini Syarat Ajukan KUR Mandiri Offline Awal September 2025 |
![]() |
---|
Tabel Cicilan KUR BRI 2025, Ini Angsuran yang Wajib Dibayar dengan Pinjaman Rp 70 Juta Tenor 4 Tahun |
![]() |
---|
Cara Cek Riwayat Transfer BNI Lewat Wondr by BNI dan Internet Banking dengan Mudah |
![]() |
---|
Cara Praktis Top Up DANA dari Blu BCA, Benarkah Bebas dari Biaya Admin? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.