KEUANGAN
Cara dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Segini Rincian Biayanya
Perpanjang STNK tahunan cukup dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ditambah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
TRIBUNBATAM.id - Pemilik kendaraan harus rutin melakukan pajak dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Untuk memperpanjang STNK dapat dilakukan secara online atau langsung datang ke Kantor Samsat setempat.
Hanya saja untuk memperpanjang STNK online hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan atau setahun.
Sebagai informasi, dua jenis perpanjangan STNK yakni tahunan dan 5 tahunan.
Perpanjang STNK tahunan cukup dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ditambah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Sementara untuk perpanjang STNK lima tahunan, ada pemeriksaan fisik kendaraan dan terdapat tambahan biaya untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
Syarat perpanjangan STNK tahunan
Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dibawa ketika akan melakukan perpanjangan STNK tahun, seperti :
- KTP asli sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB STNK asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi (BPKB)
- Surat kuasa apabila diwakilkan
- Untuk kendaraan milik perusahaan makan wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan
- Sejumlah uang pajak yang harus dibayarkan
Prosedurnya yaitu :
- Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili
- Mengisi formulir perpanjang STNK
- Memasukkan formulir serta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran
- Membayar Pajak Kendaraan di loket pembayaran
- Menerima STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru
Tarif perpanjangan STNK tahunan
Sebagai informasi, besar pajak yang harus dibayarkan untuk perpanjang STNK tahunan setiap daerah memiliki besaran yang berbeda.
Sebagai contoh DKI Jakarta menerapkan tarif PKB sebesar 2 persen dan bersifat progresif yaitu, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB lebih besar ketika memiliki lebih dari satu kendaraan.
Pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketikan, dan 4 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen.
Ada juga tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.
Besaran biaya pajak STNK tahunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, SWDKLLJ motor 155 cc termasuk dengan golongan C1 atau sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.
Baca juga: Cara Perpanjang STNK secara Online Tanpa Harus Datang ke Samsat
Baca juga: Prosedur dan Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Ada Fotokopi di Samsat
Cara Cetak Mutasi di BYOND by BSI Secara Praktis, Cek Riwayat Aliran Uang Pribadi |
![]() |
---|
Dijamin Cair Rp 200 Juta, Ini Syarat Ajukan KUR Mandiri Offline Awal September 2025 |
![]() |
---|
Tabel Cicilan KUR BRI 2025, Ini Angsuran yang Wajib Dibayar dengan Pinjaman Rp 70 Juta Tenor 4 Tahun |
![]() |
---|
Cara Cek Riwayat Transfer BNI Lewat Wondr by BNI dan Internet Banking dengan Mudah |
![]() |
---|
Cara Praktis Top Up DANA dari Blu BCA, Benarkah Bebas dari Biaya Admin? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.