KEUANGAN

Cara dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Segini Rincian Biayanya

Perpanjang STNK tahunan cukup dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ditambah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

kompasotomotif
ilustrasi. STNK dan pajak kendaraan bermotor 

TRIBUNBATAM.id - Pemilik kendaraan harus rutin melakukan pajak dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk memperpanjang STNK dapat dilakukan secara online atau langsung datang ke Kantor Samsat setempat.

Hanya saja untuk memperpanjang STNK online hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan atau setahun.

Sebagai informasi, dua jenis perpanjangan STNK yakni tahunan dan 5 tahunan.

Perpanjang STNK tahunan cukup dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ditambah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Sementara untuk perpanjang STNK lima tahunan, ada pemeriksaan fisik kendaraan dan terdapat tambahan biaya untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).

Syarat perpanjangan STNK tahunan

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dibawa ketika akan melakukan perpanjangan STNK tahun, seperti :

  • KTP asli sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB STNK asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi (BPKB)
  • Surat kuasa apabila diwakilkan
  • Untuk kendaraan milik perusahaan makan wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan
  • Sejumlah uang pajak yang harus dibayarkan

Prosedurnya yaitu :

  • Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili
  • Mengisi formulir perpanjang STNK
  • Memasukkan formulir serta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran
  • Membayar Pajak Kendaraan di loket pembayaran
  • Menerima STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru

Tarif perpanjangan STNK tahunan

Sebagai informasi, besar pajak yang harus dibayarkan untuk perpanjang STNK tahunan setiap daerah memiliki besaran yang berbeda.

Sebagai contoh DKI Jakarta menerapkan tarif PKB sebesar 2 persen dan bersifat progresif yaitu, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB lebih besar ketika memiliki lebih dari satu kendaraan.

Pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketikan, dan 4 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen.

Ada juga tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.

Besaran biaya pajak STNK tahunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, SWDKLLJ motor 155 cc termasuk dengan golongan C1 atau sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.

Baca juga: Cara Perpanjang STNK secara Online Tanpa Harus Datang ke Samsat 

Baca juga: Prosedur dan Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Ada Fotokopi di Samsat

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved