PEMILU 2024

Saksi Partai Golkar Tolak Hasil Rekapitulasi Meski Sudah Disahkan, Sebut Bawa ke Tingkat Provinsi

Namun pihak dari saksi partai golongan karya (Golkar) menolak hasil penyampaian rekapitulasi suara di Kecamatan Bukit Bestari. Karena hal tersebut par

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Rahma Tika
Rapat pleno rekapitulasi KPU Kota Tanjungpinang, Minggu malam (3/3). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang sahkan hasil penghitungan suara Kecamatan Bukit Bestari untuk pemilihan DPRD Kota Tanjungpinang saat pleno rekapitulasi, Minggu malam (3/3/2024).

Namun pihak dari saksi partai golongan karya (Golkar) menolak hasil penyampaian rekapitulasi suara di Kecamatan Bukit Bestari. Karena hal tersebut partai Golkar akan membawa ke tingkat Provinsi.

“Sebab kita menemukan perubahan dan curiga di formulir C hasil, bahkan tak ada bukti paraf di sana,” ucap saksi partai Golkar, Rasyid.

Saksi Partai Golkar, Rasyid, melanjutkan alasanya tetap menolak hasil rekap suara di Kecamatan Bukit Bestari karena adanya perbedaan data antara formulir C hasil dan C salinan yang diterima oleh saksi partai politik. 

Yang menjadi kekesalan Rasyid ialah adanya kecurangan dalam pemilu di Kecamatan Bukit Bestari dengan tidak hadirnya Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota. 

Berdasarkan penjelasan KPU Kota Tanjungpinang, perubahan pada formulir teli hanya boleh dilakukan pada saat penghitungan suara ulang karena ada kesalahan penghitungan.

Baca juga: Ramalan Shio Tikus, Shio Kerbau, dan Shio Macan Minggu Ini 4 Maret - 10 Maret 2024

Baca juga: Siapa Ismeth Abdullah, Mantan Gubernur Kepulauan Riau Berpotensi Lolos DPD Dapil Kepri

Menurutnya jika Ketua PPK tersebut merasa telah melakukan pekerjaannya sesuai dengan aturan seharusnya bisa hadir di rapat pleno untuk mempertanggungjawabkan dan menjelaskan kepada saksi partai Golkar. 

Pihaknya juga kecewa kepada KPU Tanjungpinang yang memberhentikan sementara Ketua PPK Bukit Bestari itu, sementara ia tidak mengetahui penyebabnya.

“Ini harus diselesaikan dulu dan dibuka kepada umum, ini lho kesalahannya, kita tidak tahu sekarang apa sih kesalahannya," sesalnya.

Dengan penolakan hasil rekapitulasi diharapkan dapat diselesaikan melalui tahapan rekapitulasi tingkat Provinsi Kepri.

"Kami masih punya peluang ditingkat Provinsi, kita tidak pernah berhenti, artinya Golkar tidak pernah menyerah dengan hal ini, tujuan kita kita ingin mencari kebenaran," tambahnya.

Sementara, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, mengatakan penolakan dari saksi partai Golkar itu akan masuk pada kejadian khusus yang akan dibahas nanti pada rapat pleno tingkat Provinsi.

“Nanti kita rekap berjenjang, jika tidak terselesaikan di tingkat kota akan dibahas kembali di pleno tingkat provinsi,” sebut Faizal. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved