Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati Masa Berlakunya Agar Aktif Kembali

Dihimbau bagi masyarakat yang masa berlaku STNK mati dapat diurus di kantor samsat terdekat jelang Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Kompas.com
Cara mengurus STNK yang sudah mati masa berlakunya agar aktif kembali, Rabu (6/3/2024). FOTO: Ilustrasi STNK 

TRIBUNBATAM.id- Cara mengurus STNK yang sudah mati masa berlakunya agar aktif kembali. 

Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 dilaksankan serentak di Indonesia pada 4 Maret hingga 17 Maret 2024. 

Dalam operasi ini, pihak kepolisian akan menertibkan baik para pengemudi maupun pengendara untuk mematuhi aturan yang berlaku. 

Apabila melanggar aturan, polisi akan memberikan sanki denda. 

Di sisi lain, banyak pengendara dan pengemudi yang lalai akan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Banyak orang yang tak sadar jika STNK sudah tidak berlaku karena mati masa berlakunya. 

Sehingga baik pengemudi dan pengedara harus mengurus dan mengaktifkan STNK. 

Perlu diketahui, STNK yang sudah mati atau terlambat melakukan pembayaran pajak masih bisa diaktifkan di kantor sistem manunggal satu atap (Samsat).

Cara mengurus STNK

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Biasanya satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat di mana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

Sehingga Anda bisa mendatangi kantor Samsat.

2. Cek fisik kendaraan

Nantinya cek fisik dapat dilakukan di Samsat, dan petugas Samsat mengecek nomor rangka, nomor mesin dan menyesuaikan dengan BPKB yang dibawa.

Untuk cek fisik kendaraan, Anda akan dikenakan biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi formulir pajak

Untuk mengisi dan mencetak formulir pajak, pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan “Proses”.

Setelah ini formulir pajak akan dicetak, kemudian menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan dokumen yang diperlukan

Anda perlu menyiapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.

Kemudian susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi surat keterangan

Surat ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan, baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran STNK

Pembayaran dapat dilakukan di loket pembayaran progresif.

Perlu diketahui,  untuk menghitung denda STNK yang mati bergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayar.

Cara menghitung pajak STNK yang mati

1. Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

2. Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

3. Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Bagi pengedara motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved