PUBLIC SERVICE

Cara Perpanjang STNK secara Online Tanpa Harus Datang ke Samsat

Setiap pemilik kendaraan wajib membawa STNK saat berkendara agar tidak terkena sanksi tilang. Begini cara memperpanjang STNK.

kompasotomotif
ilustrasi. STNK dan pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUNBATAM.id - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraannya setiap tahun.

Tanpa harus ke Samsat, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini dapat dilakukan secara online.

STNK adalah surat yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Surat ini memuat informasi seputar identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan bermotor.

Setiap pemilik kendaraan wajib membawa STNK saat berkendara agar tidak terkena sanksi tilang apabila sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan kendaraan.

STNK perlu diperpanjang secara berkala.

Karena, STNK yang tidak diperpanjang dapat membuat kendaraan kehilangan data kepemilikan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK dari Bank Jateng Bisa di Teller atau E-Bima

Baca juga: Prosedur dan Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Ada Fotokopi di Samsat

Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai tata cara perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi tersebut.

"Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat," ujar Kemas dilansir Kompas.com.

Simak cara memperpanjang STNK secara online 2023 berikut ini:

Cara daftar aplikasi SIGNAL

Sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan diri melalui Signal terlebih dahulu.

Dilansir dari indonesia.go.id, berikut cara mendaftar aplikasi Signal:

  • Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store
  • Masuk ke aplikasi
  • Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi
  • Selanjutnya memasukkan foto e-KTP
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS
  • Tunggu sampai registrasi berhasil
  • Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Cara perpanjang STNK online 2023

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved