Hati-Hati, Ini Deretan 14 Pelanggaran dan Sanksi dalam Operasi Zebra 2024 di Indonesia
Ada sanksi yang akan dikenakan bagi pengenadara yang melanggar 14 aturan dalam berkendara saat adanya Operasi Zebra 2024 di Indonesia.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut deretan 14 pelanggaran dalam Operasi Zebra 2024 di Indonesia.
Hari ini, Senin (14/10/2024) hingga Minggu (27/10/2024) Kepolisian RI menggelar Operasai Zebra Jaya 2024.
Akan ada beberapa pelanggaran bagi pengendara yang tidak patuh lalau lintas.
Hal ini bukan semata untuk memberikan tilang atau sanksi bagi pengendara.
Sebab, tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap, Operasi Zebra Jaya bertujuan bmeningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Baca juga: Bersiap, Operasi Zebra Jaya Digelar Mulai Hari Ini Senin 14 Oktober 2024 Serentak di Indonesia
Selama operasi berlangsung, Polda Metro Jaya akan menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan,seperti:
- Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan
- Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
- Pengemudi di bawah umur
- Kendaraan yang melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat berkendara
Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif
- Tidak memakai sabuk keselamatan
- Melampaui batas kecepatan
- Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik
Sanksi Operasi Zebra Jaya 2024
Berdasarkan penuturan Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan.
Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati Masa Berlakunya Agar Aktif Kembali
Namun, pendekatan utama dalam operasi kali ini adalah sosialisasi dan edukasi.
Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi.
Kendati demikian, hal tersebut untuk keselamatan bersama.
Adapun pelanggaran yang diberikan sanksi berupa teguran, misalnya pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan.
Meskipun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu.
Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar.
ETLE ini dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas.
Operasi Zebra di Batam Kepri, Satlantas Datangi Perusahaan Industri, Ingatkan Pengemudi Alat Berat |
![]() |
---|
Hari Ketiga Operasi Zebra 2024, Polisi Hentikan Puluhan Pengendara di Lingga Kepri |
![]() |
---|
Segini Denda Terbesar yang Harus Dibayarkan Saat Kena Tilang Operasi Zebra 2024 |
![]() |
---|
Bersiap, Operasi Zebra Digelar Mulai Hari Ini Senin 14 Oktober 2024 Serentak di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati Masa Berlakunya Agar Aktif Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.