PEMBUNUHAN DI BATAM
BREAKING NEWS - Polisi Tetapkan RP Tersangka Kasus Pembunuhan di Batam
RP, pelaku pembunuhan di Batam terhadap JH, marketing perumahan di Tiban, Rabu (6/3) lalu telah berstatus tersangka. RP terancam pidana mati
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi menetapkan RP (63), pelaku pembacokan di Batam hingga mengakibatkan AS alias Jimmy kehilangan nyawa sebagai tersangka, Kamis (7/3/2024).
RP berstatus tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan yang dilakukan polisi, termasuk juga dari keterangan para saksi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan pelaku juga para saksi," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto.
Dalam kasus ini, RP dijerat pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Baca juga: Pembunuhan di Batam, Polisi Masih Dalami Kasus Meninggalnya Jimmy
"Tersangka dijerat Pasal 340 KHUP (pembunuhan berencana), pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Kasat.
RP terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun penjara.
Adapun kasus pembunuhan di Batam terhadap Jimmy ini terjadi di Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu (6/3/2024) lalu.
Korban merupakan marketing Perumahan Oryza Hill Tiban. Sedangkan RP bekerja sebagai sekuriti di kawasan itu. Pasca menghilangkan nyawa korban, pelaku menyerahkan dirinya ke kantor polisi. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Korban Pembacokan di Batam Dimakamkan Kembali Setelah Kemarin Dibongkar Untuk Otopsi |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan di Batam saat HUT RI, Kapak Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
2 Kasus Pembunuhan di Batam yang Buat Heboh Warga Sagulung segera Direkonstruksi |
![]() |
---|
Buntut Pembunuhan di Batam Tewaskan Pelaut, Warga Sagulung Minta Tertibkan Kafe Sepanjang Sei Lekop |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita di Batam, Sering Lihat Korban di Sudut Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.