PEMBUNUHAN DI BATAM

BREAKING NEWS - Polisi Tetapkan RP Tersangka Kasus Pembunuhan di Batam

RP, pelaku pembunuhan di Batam terhadap JH, marketing perumahan di Tiban, Rabu (6/3) lalu telah berstatus tersangka. RP terancam pidana mati

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
TERSANGKA - Polisi tetapkan RP (63) tersangka dalam kasus pembunuhan di Batam yang menimpa Jimmy di Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam, Rabu (6/3/2024) lalu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi menetapkan RP (63), pelaku pembacokan di Batam hingga mengakibatkan AS alias Jimmy kehilangan nyawa sebagai tersangka, Kamis (7/3/2024).

RP berstatus tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan yang dilakukan polisi, termasuk juga dari keterangan para saksi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan pelaku juga para saksi," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto.

Dalam kasus ini, RP dijerat pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Baca juga: Pembunuhan di Batam, Polisi Masih Dalami Kasus Meninggalnya Jimmy

"Tersangka dijerat Pasal 340 KHUP (pembunuhan berencana), pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Kasat.

RP terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun penjara.

Adapun kasus pembunuhan di Batam terhadap Jimmy ini terjadi di Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu (6/3/2024) lalu.

Korban merupakan marketing Perumahan Oryza Hill Tiban. Sedangkan RP bekerja sebagai sekuriti di kawasan itu. Pasca menghilangkan nyawa korban, pelaku menyerahkan dirinya ke kantor polisi. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved