BINTAN TERKINI

Aturan Kerja PNS Pemkab Bintan Selama Ramadhan 1445 H, Wajib Pakaian Muslim

Sekda Bintan, Ronny Kartika mengungkap aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 1445 H termasuk pakaian selama bekerja.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Sekda Bintan, Ronny Kartika sedang pimpin rapat bersama Forkopimda, Jumat (8/3/2024). Ia mengungkap aturan jam kerja selama Ramadhan 2024. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mulai memberlakukan kebijakan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Perubahan jadwal kerja itu, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bintan, Roby Kurniawan.

Jam kerja efektif ASN dan Non ASN Pemkab Bintan selama satu minggu yakni 32,50 jam per Minggu.

Jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB.

Pada jam normal, Senin - Jumat masuk pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Dari jadwal tersebut, masing-masing dikurangi satu jam jika dibandingkan dengan jam normal.

"Semua absensi seluruhnya melalui aplikasi Sikab Bintan (absensi online)," ujarnya Sekda Bintan, Ronny Kartika, Jumat (8/3/2024).

Sekda Bintan mengaku jika edaran tersebut sesuai dengan Perpres No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Aturan jam kerja selama puasa Ramadan 1445 H tersebut juga sudah disosialisasikan Pemkab Bintan ke masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Pemberlakuan jam kerja itu, akan diberlakukan otomatis setelah dimulai Ramadhan," ungkapnya.

Baca juga: Ansar Ajak Pelaku UMKM Ramaikan Bazar ‘Kemilau Kampoeng Ramadhan’ BAZNAS Kepri

Disinggung soal seragam selama bulan Ramadhan, Ronny Kartika mengatakan pakaian selama Ramadhan 1445 H sejak Senin hingga Kamis berpakaian Muslim dan Jumat berpakaian Kurung Melayu.

"Ini berlaku untuk semuanya tanpa terkecuali," tegasnya.(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved