BINTAN TERKINI
KPU, Bawaslu dan 12 Parpol di Bintan Sepakat Turunkan Alat Peraga Kampanye
Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Bintan, Kepri bakal di turunkan pada Sabtu 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
Penulis: ronnye lodo laleng |
Laporan Wartawan Tribun Batam.id, Ronnye Lodo Laleng.
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Bintan, Kepri bakal di turunkan pada Sabtu 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
Waktu tersebut telah disepakati dan bakal dituangkan dalam surat kesepakatan bersama antara 12 parpol dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Bintan.
Perjanjian itu terjadi, berdasarkan hasil dari rapat koordinasi penertiban APK serta sosalisasi PKPU Nomor 25 tahun 2023 dan Keputusan Nomor 66 tahun 2024 di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (8/2/2024) pagi.
Adapun Parpol yang sepakati menurunkan APK secara mandiri diantaranya, Partai Golkar, Demokrat, Hanura, PAN, PKS, Gelora, Ummat, PKB, PBB, PDI-P, Partai Perindo, dan PSI.
Baca juga: Dinas Perkim Bintan Rehab 32 Rumah di Dua Kecamatan, Gelontorkan Dana Rp 1 Miliar
“Kami sepakat, peserta Pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri. Kalau tidak, pemerintah yang menertibkan APK itu,” ucap Kader PDI Bintan, Trijono.
Dikatakannya, PDI Bintan bakal mematuhi aturan tersebut.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bintan, Helianto, menegaskan pihaknya tetap mengingatkan Parpol agar tidak lupa.
"Ketika sampai dengan waktu yang disepakati tidak di turunkan maka, KPU Bintan dan Bawaslu Kabupaten Bintan yang menertibkan hingga menurunkan APK milik peserta Pemilu, ke esokan harinya.
Dia berharap semua Parpol sepakat dengan perjanjian tersebut.
Penurunan APK sendiri, akan melibatkan instansi lainnya, misalnya Kepolisian (Polres Bintan), Satpol PP Bintan, dan Disperkim Bintan.
Baca juga: Damkar Tanjunguban di Bintan Galau, Tangki Mobil Pemadam Kebakaran Bocor LAGI
Apalagi, di dalam PKU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Pasal pada Pasal 36 Ayat 7 menyebutkan, alat peraga kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Lalu, Ayat 8, peserta Pemilu melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Ayat 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berhubung sudah kita sepakati bersama melalui rakor ini, maka diharapkan Parpol akan tertibkan secara mandiri mulai tanggal 10 Februari 2024 mendatang," harapnya. (ron)
Ikuti artikel menarik lainnya di Google News TribunBatam.id
PKK dan BAZNAS Bintan Salurkan 5.849 Paket Manfaat ZIS untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Dugaan Penjualan Miras di Bintan Viral di Medsos, Kasatpol PP dan Kapolsek Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Putaran Gasing di Senja Kijang, Permainan Warisan yang Tak Usang di Sei Enam Bintan |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Kijang Usai Tabrak Sepeda Motor di KM 4 Tanjungpinang Viral di Medsos |
![]() |
---|
Pelajar SMA dapat Pengetahuan dari Satlantas Polres Bintan, Dilarang Motong Kiri jadi Ilmu Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.