PEMKAB KARIMUN
Bupati Karimun Aunur Rafiq Keluarkan Surat Edaran Aturan Kerja Pegawai Saat Ramadhan 2024
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengeluarkan aturan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemkab Karimun selama Ramadan.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Bupati Karimun Aunur Rafiq mengeluarkan aturan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemkab Karimun selama Ramadan.
Aturan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 20 tahun 2024 tentang penetapan jam kerja dan pakaian pada bulan Ramadan 1445 Hijriah.
"Surat edaran dikeluarkan dan ditandatangani oleh Bapak Bupati tanggal 7 Maret kemarin," ujar Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Karimun, Muhammad Reza, Senin (11/3/2024).
Dalam aturan itu, jam masuk serta keluar kantor dibedakan untuk OPD atau unit yang melaksanakan lima dan enam hari kerja.
Meskipun begitu, untuk total jam kerja selama sepekan tetap sama yaitu 32,5 jam untuk seluruh instansi dan 112,5 jam dalam satu bulan penuh.
Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Karimun pada Awal Pekan, MV Dumai Line ke Tanjungpinang Pukul 13.30 WIB .
Berikut untuk instansi yang melaksanakan lima hari kerja dalam seminggu ini aturannya:
- Senin sampai dengan Kamis jam kerja pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
- Jumat jam kerja pada pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB.
- Senin sampai Rabu memakai pakaian PDH.
- Kamis dan Jumat memakai pakaian muslim bagi yang beragama Islam dan menyesuaikan bagi non muslim.
Kemudian untuk instansi yang melaksanakan enam hari kerja dalam seminggu aturannya sebagai berikut:
Senin sampai dengan Sabtu jam kerja pada pukul 08.00 WIB-14.00 WIB.
• Senin hingga Rabu memakai pakaian PDH.
• Kamis dan Jumat memakai pakaian muslim bagi yang beragama Islam dan menyesuaikan bagi non muslim.
Sementara kelompok pegawai yang melaksanakan kerja 24 jam sehari. Secara bergiliran, maka jam kerjanya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Unit masing-masing.
Baca juga: Bupati Karimun Aunur Rafiq Fokus Pemerataan Pembangunan Tahun 2024
Kelompok pegawai ini diantaranya petugas rumah sakit, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Damkar, serta unit teknis lainnya.
Adapun jam kerja yang diatur melalui Surat Edaran tersebut lebih sedikit dibandingkan di luar Ramadan. Biasanya para pegawai masuk pada pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB.
"Sesuai denga surat edaran selama Ramadan tidak ada apel pagi," ujarnya. (yen)
Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS
Bupati Karimun Aunur Rafiq Serahkan Bantuan ke Warga saat Safari Ramadhan di Sugie Besar |
![]() |
---|
Festival Lampu Colok dan Hias Karimun Tahun Ini Digelar Lagi |
![]() |
---|
Bupati Karimun Aunur Rafiq Beri Pesan Keagamaan, Saat Safari Ramadan Perdana di Masjid Agung |
![]() |
---|
RSUD Muhammad Sani Kini Punya Alat CT Scan dan Momografi |
![]() |
---|
Kawasan Taman Bunga Karimun Ditata Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.