RAMADAN
Kemenag Kepri Keluarkan Imbauan terkait Aturan Pengeras Suara Selama Ramadan 2204
Inilah aturan penggunaan pengeras suara selama Ramadan sebagaimana imbauan yang dikeluarkan Kemenag Kepri
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama atau Kemenag Provinsi Kepri mengeluarkan imbauan aturan penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Rumah ibadah hanya dizinkan menggunakan pengeras suara sampai pukul 22.00 WIB.
Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Mahbub Daryanto mengatakan, saat bulan Ramadan pengeras suara di masjid bagian luar hanya boleh aktif sampai pukul 22.00 WIB.
"Sedangkan di atas jam itu, aktivitas ibadah dapat dilakukan menggunakan pengeras suara bagian dalam masjid," katanya, Senin (11/3/2024).
Baca juga: Ramadan 2024 di Batam, Operasional THM Dibatasi hingga Tempat Makan Wajib Pakai Tirai
Aturan ini dibuat untuk menghormati masyarakat non muslim agar tidak terganggu dari suara yang ditimbulkan pengeras suara.
Pasalnya, penduduk Indonesia tidak 100 persen menganut agama Islam.
"Kita tidak melarang orang untuk aktivitas ibadah, tapi harus menjaga toleransi dengan menggunakan pengeras suara di dalam. Supaya masyarakat sekitar masjid tidak terganggu dengan hadirnya suara itu," terangnya.
Mahbub menjelaskan, adanya anjuran atau imbauan itu bukan melarang aktivitas ibadah.
Namun mengurangi kasus seperti yang pernah terjadi di Kota Batam, beberapa waktu lalu.
"Jadi kita menghindari problem seperti di Batam kejadian tahun lalu yang mendatangi tadarusan malam hari, karena merasa terganggu dengan suara speaker yang sangat keras,” ungkapnya.
Mahbub menambahkan, pada saat menjalankan ibadah salat tarawih pada malam hari, pengeras suara hanya dibolehkan menggunakan bagian dalam saja.
Baca juga: Penjual Bunga Makam Raup Rejeki Lebih Jelang Ramadan, Bisa Bawa Pulang Rp 600 Ribu Sehari
Namun jika jemaah salat membeludak hingga keluar masjid, imam salat diizinkan menggunakan pengeras suara bagian luar.
"Kalau membeludak jemaahnya silahkan menggunakan speaker luar, tidak ada larangan. Tapi kita buat aturan, ketika ada sanggahan atau komplain dari masyarakat ada yang dirujuk," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap Beserta Artinya |
![]() |
---|
Pelindo Gelar Ngobrol Asyik dan Buka Bersama Bareng SPMT dan Media: Bahas Peningkatan Layanan |
![]() |
---|
Niat Dan Tata Cara Bayar Fidyah untu Lunasi Utang Puasa Tahun Lalu Jelang Ramadhan 2025 |
![]() |
---|
Cara Mandi dan Sunnah sebelum Idul Fitri bagi Laki-Laki dan Perempuan |
![]() |
---|
Kiat Tetap Istiqomah Setelah Ramadan dari Wakil Ketua MUI Batam Ustaz Firdaus LC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.