RAMADAN

Kemenag Kepri Keluarkan Imbauan terkait Aturan Pengeras Suara Selama Ramadan 2204

Inilah aturan penggunaan pengeras suara selama Ramadan sebagaimana imbauan yang dikeluarkan Kemenag Kepri

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, Mahbub Daryanto sampaikan imbauan terkait aturan penggunaan pengeras suara selama Ramadan 2024 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama atau Kemenag Provinsi Kepri mengeluarkan imbauan aturan penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Rumah ibadah hanya dizinkan menggunakan pengeras suara sampai pukul 22.00 WIB.

Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Mahbub Daryanto mengatakan, saat bulan Ramadan pengeras suara di masjid bagian luar hanya boleh aktif sampai pukul 22.00 WIB.

"Sedangkan di atas jam itu, aktivitas ibadah dapat dilakukan menggunakan pengeras suara bagian dalam masjid," katanya, Senin (11/3/2024).

Baca juga: Ramadan 2024 di Batam, Operasional THM Dibatasi hingga Tempat Makan Wajib Pakai Tirai

Aturan ini dibuat untuk menghormati masyarakat non muslim agar tidak terganggu dari suara yang ditimbulkan pengeras suara.

Pasalnya, penduduk Indonesia tidak 100 persen menganut agama Islam.

"Kita tidak melarang orang untuk aktivitas ibadah, tapi harus menjaga toleransi dengan menggunakan pengeras suara di dalam. Supaya masyarakat sekitar masjid tidak terganggu dengan hadirnya suara itu," terangnya.

Mahbub menjelaskan, adanya anjuran atau imbauan itu bukan melarang aktivitas ibadah.

Namun mengurangi kasus seperti yang pernah terjadi di Kota Batam, beberapa waktu lalu.

"Jadi kita menghindari problem seperti di Batam kejadian tahun lalu yang mendatangi tadarusan malam hari, karena merasa terganggu dengan suara speaker yang sangat keras,” ungkapnya.

Mahbub menambahkan, pada saat menjalankan ibadah salat tarawih pada malam hari, pengeras suara hanya dibolehkan menggunakan bagian dalam saja.

Baca juga: Penjual Bunga Makam Raup Rejeki Lebih Jelang Ramadan, Bisa Bawa Pulang Rp 600 Ribu Sehari

Namun jika jemaah salat membeludak hingga keluar masjid, imam salat diizinkan menggunakan pengeras suara bagian luar.

"Kalau membeludak jemaahnya silahkan menggunakan speaker luar, tidak ada larangan. Tapi kita buat aturan, ketika ada sanggahan atau komplain dari masyarakat ada yang dirujuk," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved