RAMADAN

Ramadan 2024 di Batam, Operasional THM Dibatasi hingga Tempat Makan Wajib Pakai Tirai

Pemko Batam terbitkan aturan terkait operasional THM selama Ramadan termasuk juga aturan bagi tempat makan jika buka siang hari di bulan Ramadan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menetapkan aturan bagi para pelaku usaha tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Aturan itu bertujuan untuk menjaga kondusivitas dan harmoni keberagamaan selama ibadah puasa.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan menyampaikan, aturan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

Surat edaran ini merupakan hasil kesepakatan bersama pada Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam.

Baca juga: Pesan Wali Kota Muhammad Rudi untuk Warga Batam di Bulan Ramadhan 2024

“Dalam rangka menjaga harmoni dan rasa saling menghormati, kami berharap bagi teman-teman pelaku usaha tempat hiburan mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemko Batam,” kata Rudi Panjaitan kepada Tribunbatam.id, Senin (11/11/2024).

Adapun aturan yang berlaku bagi tempat hiburan selama Ramadhan adalah sebagai berikut:

  1. Menutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan yaitu: Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klub Malam, Panti Pijat/Massage dan Spa termasuk fasilitas Hotel, pada hari-hari tertentu, yaitu:

    -Tiga hari menjelang dan di awal Ramadhan, yaitu: H-1 Ramadhan, Hari H (1 Ramadhan), dan H+1 (2 Ramadhan). Dua hari di pertengahan Ramadhan, yaitu: H-1 Nuzulul Qur'an (16 Ramadhan) dan Hari H Nuzulul Quran (17 Ramadhan). Tiga hari di akhir dan setelah Ramadhan, yaitu: H-1 Idul Fitri, Hari H Idul Fitri (1 Syawal), dan H+1 Idul Fitri (2 Syawal).

  2. Selain dari hari-hari sebagaimana tersebut pada poin 1, kegiatan jasa hiburan dapat dimulai pada pukul 21.00 hingga pukul 01.00 WIB, dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi usaha.
  3. Usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang Restoran dan Rumah Makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama Ramadhan.
  4. Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin, sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah di Batam saat Ramadan dan Idulfitri 2024 Agenda Disdik

Rudi mengatakan, aturan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi umat Muslim untuk beribadah dan juga menciptakan rasa saling menghormati antar sesama warga Batam. (TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved