RAMADHAN

Ramadhan 1445 H di Bintan - Kafe Dilarang Jual Tuak, Operasional THM Dibatasi

Satpol PP Bintan melarang keras kafe menjual tuak dan minuman beralkohol selama Ramadhan 1445 Hijriah berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
RAZIA DI BINTAN - Potret razia di Bintan oleh tim gabungan di salah satu tempat hiburan malam (THM). Kafe dan THM dilarang keras menjual tuak termasuk minuman beralkohol selama Ramadhan 1445 Hijriah. Operasional tempat usaha ini pun dibatasi berdasarkan Surat Edaran Bupati Bintan. 

Aduan bisa melalui bisa langsung melalui nomor WhatsApp Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bintan dengan nomor WhatsApp 081298461111.

Atau info ke Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bintan dengan nomor 085272913947 (WhatsApp).

"Harapan kami agar semua pelaku usaha di Bintan dapat mematuhi aturan ini," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved