KARIMUN TERKINI

Satpol PP Karimun Razia THM Awal Ramadhan 1445 H, Berikut Ketentuannya

Satpol PP Karimun merazia sejumlah tempat hiburan malam (THM) di awal Ramadhan 1445 H. Surat edaran Bupati Karimun jadi dasar mereka.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
RAZIA DI KARIMUN - Petugas Satpol PP menyisir Tempat Hiburan Malam (THM) di awal Ramadan, Senin (11/3/2024) malam. Razia di Karimun sesuai dengan surat edaran dan Perda Pemkab Karimun. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisir sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tujuan penyisiran itu untuk memastikan tempat-tempat hiburan malam di wilayah Karimun tidak beroperasi pada malam Ramadan.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pariwisata.

Surat Edaran dengan nomor B/556.4/91/DISPAR/2024 terkait larangan beroperasi THM selama Ramadan 1445 Hijriah per tanggal 6 Maret 2024.

Dalam surat edaran itu disampaikan, tempat hiburan arena permainan, bilyar, diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, SPA dan mandi uap/sauna dilarang beroperasi 3 hari pada awal Ramadan mulai 11-13 Maret 2024.

Kemudian tiga hari pada pertengahan ramadan tepatnya pada saat Nuzulul Quran tanggal 27 hingga 29 Maret 2024.

Selanjutnya satu hari sebelum dan satu hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, yaitu pada 9-11 April 2024.

Sementara khusus usaha panti pijat dilarang beroperasi pada bulan suci ramadan sebulan penuh.

Kasi Bina Potensi dan Satlinmas Satpol PP Karimun Aidil Syawal, mengatakan operasi tersebut sebagai bentuk penegakan Perda yang telah diterbitkan Pemda Karimun.

"Ini salah satu fungsi pengawasan dan penegakan hukum Perda terkait dengan surat edaran Dinas Pariwisata Karimun," ujar Aidil Syawal, Senin malam (11/3/2024).

Dalam operasi ini, pihaknya menyisir sejumlah lokasi tempat hiburan malam antara lain hotel Gabion, Maximilliun, Paradise, Wiko Star Pub, Alisan, Aston, dan hotel Satria.

Baca juga: Razia di Karimun Temukan Ratusan Kendaraan Bermotor Menunggak Pajak

"Alhamdulillah mereka mengikuti apa yang menjadi arahan dari Pemerintah Daerah Karimun terkait beroperasinya tempat hiburan malam," ujarnya.

Bahkan, pihaknya secara masif juga akan melakukan operasi serupa demi menjaga keamanan maupun kenyamanan masyarakat dalam beribadah.

"Tentu secara masif kami akan rutin melakukan pengawasan ke tempat hiburan. Ini salah satu fungsi kami yakni penegakan Perda," ujarnya.

Aidil menambahkan, apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan salah satu tempat hiburan malam, maka tim terpadu yang terdiri dari berbagai unsur akan menindaklanjutinya.

"Malam ini kita tidak menemukan pelanggaran. Saat ini pengawasan kami saja, namun jika ada pelanggaran tim terpadu akan turun secara bersama-sama," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved