RAMADAN

Pemkab Lingga Imbau THM Tutup Selama Ramadhan 1445 H hingga Larangan Jual Miras

Pemkab Lingga terbitkan edaran selama Ramadhan 1445 H. Di antaranya THM diimbau tutup, larangan jual miras, tempat makan boleh buka dan lainnya

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Dok.Prokopim Lingga/Arne
EDARAN - Bupati Lingga, Muhammad Nizar. Pemkab Lingga terbitkan edaran selama Ramadan 1445 H atau 2024 M 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Bupati Lingga, Muhammad Nizar mengeluarkan Surat Edaran (SE) berupa imbauan Nomor 400/KESRA/0019 mengenai aturan dalam pelaksanaan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah atau tahun 2024 ini.

Hal itu dengan mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah untuk disampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat.

SE imbauan ini pun berdasarkan hasil keputusan rapat yang dilakukan pada Jumat (8/3/2024).

Kepada Tribunbatam.id, Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Setretriat Daerah (Setda) Lingga, Muhammad Nur menyebutkan, bahwa surat itu baru dikeluarkan pada Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Ramadhan 1445 H di Bintan - Kafe Dilarang Jual Tuak, Operasional THM Dibatasi

"Ada perbaikan 1 poin, sehingga Selasa baru dapat beredar," ucapnya.

Ada 15 poin imbauan yang tertuang dalam SE ini, baik dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan hingga merayakan Idulfitri 1445 Hijriah.

Namun ada beberapa poin imbauan larangan dalam bulan Ramadan, seperti poin 5-8.

Para pemilik hiburan seperti Karaoke dan Bola Billyard ditutup selama bulan suci Ramadan.

Kemudian, tidak dibenarkan untuk mengonsumsi dan memperjual belikan minuman keras atau beralkohol selama bulan suci Ramadan.

Bagi pemilik usaha seperti Cafe, Rumah Makan, Warung dan Kedai Kopi, pada tiga hari pertama bulan suci Ramadan diminta mulai beroperasi pada pukul 13:00 WIB.

Sedangkan pada hari ke empat dan selanjutnya buka seperti biasa dan tidak mengunakan tabir atau pembatas, serta tidak membunyikan musik atau hiburan.

Baca juga: Aturan Buka Tutup THM di Batam Selama Ramadhan 2024, Wajib Tutup 8 Hari, Tiga di Awal

Sementara, untuk kegiatan Tadarus Al-Qur'an di Masjid Surau pada malam Ramadan, penggunaan pengeras suara luar hanya sampai pukul 23:00 WIB, sedangkan selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam.

Dalam surat ini, Bupati Lingga juga mengimbau semua aparat keamanan dan Pemerintah Daerah membantu sepenuhnya pelaksanaan imbauan ini, dalam bentuk partisipasi aktif dengan penuh rasa tanggungjawab

Imbauan juga bagi masyarakat dilarang menyalakan petasan di tempat ibadah dan keramaian selama bulan suci ramadhan.

"Bagi masyarakat membuat gerbang tujuh likur, agar tak menggunakan badan jalan," tambahnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved