Sabtu, 9 Mei 2026

KEUANGAN

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Syarat dan Biaya Angsurannya

Nasabah dapat mengajukan gadai BPKB motor di Pegadaian dengan cara datang langsung ke kantor atau mengajukan lewat aplikasi Pegadaian Digital.

Tayang:
Penulis: Karunia Rahma Dewi |
tangkapan layar Pegadaian
Cara gadai BPKB motor di Pegadaian beserta syarat dan biaya angsurannya, Jumat (15/3/2024). Foto: Gadai BPKB motor di Pegadaian dilansir dalam tangkapan layar Pegadaian. 

TRIBUNBATAM.id- Cara gadai BPKB motor di Pegadaian beserta syarat dan biaya angsurannya. 

Pegadaian menawarkan layanan gadai BPKB motor dengan biaya angsuran yang sudah ditetapkan. 

Untuk melakukan gadai motor dapat diajukan secara online maupun offline. 

Secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital. 

Perlu dipastikan jika Anda sudah melakukan registrasi Pegadaian Digital jika akan melakukan gadai BPKB motor online.

Cara registrasi Pegadaian Digital

Baca juga: Cara dan Syarat Gadai Emas Batangan dan Perhiasan di Pegadaian

  1. Unduh aplikasi Pegadaian Digital di AppStore atau Play Store.
  2. Daftarkan diri pada akun Pegadaian Digital
  3. Isilah data-data seperti email aktif, nama, nomor identitas KTP, nomor telepon, dan lainnya.
  4. Upload sejumlah dokumen yang diperlukan untuk verifikasi data diri seperti KTP.
  5. Cek email untuk mengetahui akun Pegadaian Digital telah aktif.
  6. Selanjutnya, pengguna bisa mulai memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia di aplikasi Pegadaian Digital.

Sementara offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Pegadaian terdekat. 

Lewat laman resmi Pegadaian, gadai BPKB motor melalui Pinjaman Serba Guna adalah kredit yang diberikan kepada karyawan dan non karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor. 

Baca juga: Cara Gadai HP di Pegadaian, Bisa Cek Harga secara Online

Pinjaman yang bisa didapatkan oleh nasabah gadai BPKB motor di Pegadaian melalui Pinjaman Serba Guna sekitar Rp 1 juta hingga Rp 100 juta.

Sebelum mengajukan gadai BPKB motor, ada syarat dokumen yang harus dipenuhi.

Syarat gadai BPKB motor di Pegadaian

1. Fotocopy KTP calon nasabah dan pasangan.

2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

3. Surat keterangan domisili (jika ada).

4. Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat Keterangan Kerja/sejenisnya.

5. Fotocopy STNK.

6. Fotocopy BPKB.

7. Fotocopy Surat nikah/ surat cerai.

8. Bukti cek fisik kendaraan.

9. Bukti Kepemilikan Tempat Tinggal.

10. Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB).

11. Fotocopy Rekening Listrik.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan Pegadaian secara Online lewat Mobile Banking BRI dan BNI

Cara gadai BPKB motor di Pegadaian secara offline

1. Siapkan dokumen persyaratan gadai BPKB motor di Pegadaian.

2. Datangi kantor atau cabang Pegadaian terdekat lalu Isi form pengajuan dan juga menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan.

3. Petugas Pegadaian akan melakukan verifikasi dan survei kemudian menyetujui besar pinjaman.

4. Jika sudah disetujui, maka nasabah akan mendapatkan uang pinjaman.

Cara gadai BPKB motor di Pegadaian secara online

1. Unduh dan registrasi aplikasi Pegadaian Digital.

2. Pilih menu "Pembiayaan".

3. Pilih "Pembiayaan Multiguna".

4. Input jumlah "Pembiayaan".

5. Pilih jangka waktu.

6. Mengisi informasi detail jaminan.

7. Konfirmasi pengajuan "Pembiayaan".

8. Pengajuan Pembiayaan berhasil.

Baca juga: Syarat Dan Cara Pengajuan KUR Di Pegadaian Melalui Sistem Akad Syariah

Biaya angsuran yang harus dibayarkan

Jika pinjaman sebesar Rp 1 juta hingga Rp 10 juta akan dikenakan sewa modal 1,5 persen per bulan.

Jika pinjaman Rp 10,1 juta hingga Rp 50 juta dikenakan sewa modal 1,25 persen per bulan.

Sementara besar pinjaman Rp 50,1 juta hingga Rp 100 juta dikenakan sewa modal 1,15 persen per bulan.

Jangka waktu pinjaman fleksibel antara 12 sampai 36 bulan dengan angsuran tetap setiap bulan.

Sedangkan untuk pelunasan pinjaman gadai BPKB motor di Pegadaian dapat dilakukan setiap saat.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved