BATAM TERKINI
Bea Cukai Perbolehkan Mudik Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam Tapi Harus Ada Jaminan
Bea Cukai Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat Batam yang ingin melakukan mudik dengan membawak kendaraan khusus atau FTZ keluar Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bagi anda warga Batam yang ingin mudik Lebaran Idul Fitri di kampung halaman dengan membawa kendaraan FTZ, kini diperbolehkan.
Bea Cukai Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat Batam yang ingin melakukan mudik dengan membawak kendaraan khusus atau FTZ keluar Batam.
“Iya, ini untuk mengakomodir pemudik Lebaran Idul Fitri yang mau keluar Batam dengan menggunakan Kenderaan yang masih ber STNK dengan Cap Fasilitas FTZ,” ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia kepada Tribun, Sabtu (16/3).
Namun bagi pemudik yang ingin membawa kendaraannya keluar Batam, kata Evi harus menyerahkan jaminan sebesar PPN yang ditetapkan.
“Dengan syarat meletakkan jaminan sebesar PPN yang terutang dengan melengkapi syarat syarat lainnya,” ujar Evi.
Baca juga: Panduan Mudik Idul Fitri Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam, Begini Cara Mengurus dan Syaratnya
Lantas gimana dengan kendaraan yang sudah keluar Batam namun tidak membawa kendaraan kembali pulang ke Batam, lanjut Sabar menjelaskan maka uang jaminan tersebut akan didefenitifkan untuk membayar PPN.
Bagi calon penumpang yang ingin mengajukan permohonan, pendaftaran kendaraan saat ini tengah berlangsung pendataannya di kantor Bea Cukai. Pendaftaran akan dibuka hingga 28 Maret mendatang.
Pendaftaran berlangsung selama 16 hari hingga pukul 12:00 Kamis 18 Maret mendatang.
Adapun proses pengurusan yang harus dilakukan calon pemudik, berikut :
Pertama, pengguna kendaraan harus mengajukan permohonan dengan mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan.
Baca juga: Curhat Den Yealta Kembangkan FTZ di Tanjungpinang, Kini Berstatus Tersangka
Kemudian jangka waktu pengeluaran maksimal 45 hari serta alasan pengeluaran kendaraan.
Permohonan itu dapat diajukan secara online via tautan bit.ly/PengeluaransementaraKMB.
Dalam permohonan itu, pemohon nantinya diminta melampirkan sejumlah dokumen persyaratan, mulai dari fotokopi dan scan ktp, STNK, BPKB hingga NPWP.
Keputusan pengeluaran sementara kendaraan dilakukan oleh kepala Bea Cukai Batam bersama Ditlantas Polda Kepri.
Sehingga setiap kendaraan nantinya harus mengurus surat jalan dari Ditlantas yang memuat verifikasi kendaraan tidak terkait pelanggaran pidana. (TRIBUNBATAM.ud/bereslumbantobing)
Baca berita lainnya di Google News
Bakamla RI dan Polhut Tangkap Ratusan Batang Kayu Olahan di Pelabuhan Sagulung |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Kota Batam Soroti Pembangunan SPBU di Buliang, Minta Pemko Tinjau Ulang Izin |
![]() |
---|
Warga Tolak Pembangunan SPBU di Samping Sekolah Putra Batam Batuaji |
![]() |
---|
BPR Sejahtera Batam dan Nasabah Rugi Rp1 Miliar, Kasus Penipuan Deposito Palsu Dibawa ke Polisi |
![]() |
---|
Atap Rumah Sakit Kebanggaan Kota Batam Memprihatinkan, Direktur Sebut Sedang Tahap Lelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.