KORUPSI DI KEPRI

Curhat Den Yealta Kembangkan FTZ di Tanjungpinang, Kini Berstatus Tersangka

Tersangka korupsi di Kepri, Den Yealta kepada TribunBatam.id pernah mengungkap kendala yang dihadapinya dalam mengembangkan FTZ di Tanjungpinang.

TRIBUNBATAM.id
Potret Den Yealta saat masih menjabat Ketua BPK FTZ Tanjungpinang Den Yealta. Penyidik KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan FTZ Pulau Bintan tahun 2016-2019 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Korupsi dugaan pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) memasuki babak baru.

Penyidik KPK menetapkan mantan Kepala BP Kawasan Tanjungpinang, Den Yealta sebagai tersangka.

Penyidik KPK sebelumnya mendalami kasus dugaan korupsi di Kepri ini mulai tahun 2016-2019.

Penetapan tersangka Den Yealta ini merupakan penyidikan baru yang dilakukan KPK masih terkait pengaturan barang kena cukai.

Kuota rokok dan sejumlah barang lainnya diketahui menjadi fokus dalam kasus ini.

Mantan Bupati Bintan Apri Sujadi dan eks Kepala BP Kawasan Bintan, Mohd Saleh Umar sebelumnya terjerat dalam kasus korupsi yang sama.

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Apri Sujadi.

Selain hukuman tersebut, Apri Sujadi juga dikenakan hukuman denda Rp 200 juta.

Vonis yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Riska Widiana, Kamis (21/4/2022) ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Apri Sujadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018 senilai Rp 207 Miliar.

Baca juga: KPK Tetapkan eks Kepala BP Kawasan Tanjungpinang Den Yealta Tersangka Korupsi

Apri Sujadi terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dakwaan kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa penuntut umum dari KPK sebelumnya menuntut Apri Sujadi 4 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider dengan hukuman 6 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa wajib membayar UP senilai Rp 2,6 Miliar.

Serta mencabut hak politik terdakwa Apri Sujadi selama 3 tahun, usai menyelesaikan hukumannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved