BATAM TERKINI

Panduan Mudik Idul Fitri Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam, Begini Cara Mengurus dan Syaratnya

Pendaftaran kendaraan FTZ yang mau dibawa keluar Batam dimulai dari tanggal 13 Maret sampai dengan tangga 28 Maret mendatang. 

|
Penulis: Beres Lumbantobing |
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan kendaraan penumpang di pelabuhan Roro Punggur Batam. 

TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Warga Batam yang ingin mudik membawa kendaraan FTZ keluar Batam agar terlebih dahulu mengurus administrasinya ke kantor Bea Cukai Batam.

Bila tidak, kendaraan tak bisa keluar Batam. 

Terdapat sejumlah berkas persyaratan yang harus dilampirkan ketika ingin mengurusnya ke kantor Bea Cukai yang berada di Batu Ampar. 

Adapun berkas yang dibutuhkan meliputi dokumen legalitas kendaraan, surat jalan dari polisi dan surat perhitungan PPN dari Bappenda Kepri.

Selain itu, tentunya harus menyerahkan uang jaminan sebesar PPN. 

Baca juga: Bawa Kendaraan Mudik via Pelabuhan Roro Punggur Wajib Daftar Online, Begini Caranya

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Bintan Kini Lebih Praktis, Ini Jadwal dan Lokasinya

Berikut legalitas kendaraan yang harus dilampirkan : 

  • Foto tampak depan, belakang, samping termasuk foto nomor mesin dan rangka kendaraan. 
  • Foto dan scan KTP pemilik
  • Fotocopy dan scan STNK pemilik
  • Fotocopy ktp dan STNK penyewa (jika sewa)
  • Fotocopy dan scan BPKP
  • Fotocopy dan scan NPWP 
  • Fotocopy dan scan SIM
  • Surat pernyataan komitmen kendaraan kembali ke Batam dan pencarian jaminan (bermaterai).
  • Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan).

Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di loket CC kantor Bea Cukai Batu Ampar Batam. 

Selanjutnya berkas permohonan ini dapat didaftarkan ke kantor layanan Bea Cukai maupun dapat diajukan ke tautan link bit.ly/PengeluaranSementaraKBM.

Selain persyaratan dokumen legalitas, calon  pengendara wajib menyerahkan jaminan PPN DN yang terutang sebesar 11 persen.

Ketentuan PPN dari NJKP itu dapat dihitung berdasarkan website Bappenda Kepri berupa jaminan tunai dan diterbitkan bukti penerimaan jaminan (BPJ).

Untuk mendapatkannya harus ke kantor Samsat. 

Selain itu, melampirkan surat jalan dari Ditlantas yang memuat verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait pelanggaran pidana, identifikasi verifikasi masa berlaku STNK.

Untuk mendapatkan berkas ini dapat mengunjungi kantor layanan di Polda Kepri Nongsa. 

Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan pabean sekaligus membuat performa PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke KPBPB Batam.

Adapun untuk format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai Batu Ampar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved