KEBAKARAN DI NATUNA
Awal Tahun 2024, 17 Kali Peristiwa Karhutla di Natuna, Luas Lahan Terbakar 148 Hektare
Pasalnya, luas hutan dan lahan yang terbakar di awal tahun ini sudah mencapai 148 hektare. Sedangkan di tahun 2023 lalu, luas lahan yang terbakar hany
TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melambung tinggi di awal tahun 2024.
Dimana, sejak 3 Februari hingga 15 Maret sudah ada 17 kejadian kebakaran di wilayah pulau Bunguran Besar.
Yang membuat kita tercengang bukan dari jumlah peristiwa kebakaran hutan dan lahan, namun luas lahan yang terbakar.
Pasalnya, luas hutan dan lahan yang terbakar di awal tahun ini sudah mencapai 148 hektare. Sedangkan di tahun 2023 lalu, luas lahan yang terbakar hanya 132 hektare.
Artinya, luas lahan yang terbakar telah melebihi tahun 2023 silam.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, BPBD Kabupaten Natuna, Zulheppy.
Ia menjelaskan, di tahun 2023 ada 53 kali peristiwa kebakaran hutan dan lahan. Sedangkan tahun ini baru 17 kali kebakaran.
Meski peristiwanya baru 17 kali kejadian, namun luas lahan yang terbakar sudah melebihi tahun lalu.
"Yang terparah itu Senin kemarin di Bunguran Barat, 87 hektare lahan terbakar," kata Zulheppy saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Senin (18/3/2024).
Ia menerangkan, dari sejumlah peristiwa karhutla yang terjadi di Natuna awal tahun ini diduga kuat disebabkan oleh petani yang membuka lahan dengan cara dibakar.
"Setiap kami turun memadamkan api, terlihat jelas ada tumpukan ranting dan kayu yang tersusun rapi. Tapi kami tidak menemukan siapa pelakunya," jelasnya.
Menurut Zulheppy, pembukaan lahan dengan cara dibakar dapat dikenakan sanksi maupun pidana. Terlebih pada musim kemarau seperti saat ini dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang sangat luas.
Oleh sebab itu, dia menghimbau kepada masyarakat khususnya para petani agar mengindahkan segala larangan dan himbauan-himbauan yang telah diberikan.
"Spanduk larangan membuka lahan dengan cara dibakar sudah banyak kami sebar," tuturnya.
Terlebih menurut dia, pembakaran hutan dan lahan, serta pembuangan puntung rokok sembarangan juga dilarang dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mahasiswa dan Pelajar di Natuna Turun ke Jalan Galang Dana Bantu Korban Kebakaran Sedanau |
![]() |
---|
Kebakaran di Sedanau Natuna Jadi Alarm, Damkar Dorong Pengadaan Pos di Kecamatan Pulau |
![]() |
---|
Kebakaran di Natuna Hanguskan Bangunan di Sedanau, Disdamkar Dorong Pengadaan Pos Damkar di Pulau |
![]() |
---|
Enam Fakta Kebakaran di Sedanau Natuna, Pemilik Toko Emas Dua Kali Jadi Korban |
![]() |
---|
Kebakaran di Sedanau Natuna Tinggalkan Trauma, Irwan Pemilik Toko Emas 2 Kali Jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.