BATAM TERKINI
Ketua Apindo Kota Batam Imbau Pengusaha Bagikan THR Tepat Waktu
Pemberian THR yang tepat waktu bahkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan, dapat menambah loyalitas karyawan di perusahaan masing-masing.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Para pengusaha di Batam menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja akan tetap mengikuti aturan yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Saat ini, pengusaha masih menunggu Surat Edaran (SE) Kemenaker RI terkait kepastian mekanisme pemberian THR tersebut.
Meski demikian, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid menilai, aturan terkait ini tidak akan banyak berubah.
"Soal THR tentunya pengusaha akan mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah. Kami masih menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Kemungkinan aturannya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," jelas Rafki ketika dihubungi, pada Senin (18/3/2024).
Ia menjelaskan, pemberian THR untuk karyawan kontrak juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila karyawan kontrak sudah bekerja selama 12 bulan, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
Namun, apabila lama waktu bekerja masih di bawah 12 bulan maka besaran THR menyesuaikan lamanya kontrak dibagi 12 bulan, kemudian dikali satu bulan gaji.
Baca juga: Ingatkan Perusahaan di Batam Tidak Telat Bayar THR, Disnaker Buka Posko Pengaduan
Baca juga: Apindo Imbau Pengusaha Patuhi SK Gubernur Kepri Soal Besaran UMK Batam 2024
Pihaknya mengimbau para pengusaha Batam untuk memperhatikan tenggat waktu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, agar tidak ada keterlambatan dalam pembayaran THR kepada karyawan.
Menurutnya, pemberian THR yang tepat waktu, bahkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan, dapat menambah loyalitas karyawan di perusahaan masing-masing.
Selain itu, dengan memperoleh THR lebih cepat, maka karyawan bisa lebih leluasa mempergunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan persiapan jelang Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi, tidak perlu menunggu sampai tujuh hari menjelang lebaran baru THR mulai dibagikan. Asalkan perusahaan punya kemampuan untuk itu, kenapa tidak?" ujar Rafki.
Ia juga menyarankan pengusaha yang mengalami kesulitan membayar THR tahun ini, untuk melapor kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, agar dapat dicarikan solusi bersama di LKS Tripartit.
"Tapi harapannya, tentunya tahun ini semua pengusaha sanggup membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harap Rafki. (*)
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Anak Tersangka Pemalsuan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kapolresta, Ungkap Kondisi Keluarga |
![]() |
---|
Tersangka Majikan Roslina Masuki Babak Baru, Berkas Tahap 1 Masuk ke Jaksa |
![]() |
---|
Pemotongan Lahan Emirates Residen Tiban, Developer Pamerkan Izin, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan |
![]() |
---|
Tak Ingin Kejadian Serupa Terulang, SMPN 31 Perketat Aturan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah |
![]() |
---|
Pelajar SMP di Sambau Lebih Pilih Naik Bus Sekolah, Kepsek Kedapatan Bawa Motor Dikeluarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.