BATAM TERKINI

Ketua Apindo Kota Batam Imbau Pengusaha Bagikan THR Tepat Waktu

Pemberian THR yang tepat waktu bahkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan, dapat menambah loyalitas karyawan di perusahaan masing-masing.

TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Para pengusaha di Batam menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja akan tetap mengikuti aturan yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Saat ini, pengusaha masih menunggu Surat Edaran (SE) Kemenaker RI terkait kepastian mekanisme pemberian THR tersebut.

Meski demikian, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid menilai, aturan terkait ini tidak akan banyak berubah.

"Soal THR tentunya pengusaha akan mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah. Kami masih menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Kemungkinan aturannya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," jelas Rafki ketika dihubungi, pada Senin (18/3/2024).

Ia menjelaskan, pemberian THR untuk karyawan kontrak juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila karyawan kontrak sudah bekerja selama 12 bulan, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

Namun, apabila lama waktu bekerja masih di bawah 12 bulan maka besaran THR menyesuaikan lamanya kontrak dibagi 12 bulan, kemudian dikali satu bulan gaji. 

Baca juga: Ingatkan Perusahaan di Batam Tidak Telat Bayar THR, Disnaker Buka Posko Pengaduan 

Baca juga: Apindo Imbau Pengusaha Patuhi SK Gubernur Kepri Soal Besaran UMK Batam 2024

Pihaknya mengimbau para pengusaha Batam untuk memperhatikan tenggat waktu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, agar tidak ada keterlambatan dalam pembayaran THR kepada karyawan.

Menurutnya, pemberian THR yang tepat waktu, bahkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan, dapat menambah loyalitas karyawan di perusahaan masing-masing.

Selain itu, dengan memperoleh THR lebih cepat, maka karyawan bisa lebih leluasa mempergunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan persiapan jelang Hari Raya Idul Fitri.

"Jadi, tidak perlu menunggu sampai tujuh hari menjelang lebaran baru THR mulai dibagikan. Asalkan perusahaan punya kemampuan untuk itu, kenapa tidak?" ujar Rafki.

Ia juga menyarankan pengusaha yang mengalami kesulitan membayar THR tahun ini, untuk melapor kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, agar dapat dicarikan solusi bersama di LKS Tripartit.

"Tapi harapannya, tentunya tahun ini semua pengusaha sanggup membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harap Rafki. (*)

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved