KECELAKAAN DI TANJUNGPINANG

Sidang Kecelakaan di Tanjungpinang, Jaksa Tuntut Farizky 18 Bulan Penjara

Sidang kecelakaan di Tanjungpinang tewaskan pemotor digelar di PN Tanjungpinang. Jaksa tuntut Farizky 18 bulan penjara.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KECELAKAAN DI TANJUNGPINANG - Sidang perkara kecelakaan di Tanjungpinang hingga korbannya meninggal dunia di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (19/3/2024). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmah Chaisari menuntut terdakwa Muhammad Farizky 18 bulan penjara.

Ia terjerat hukum atas perkara kecelakaan di Tanjungpinang hingga korbannya meninggal dunia.

Sidang agenda tuntutan jaksa itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (19/3/2024).

Saat sidang, JPU mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor berupa satu unit sepeda motor Honda Yamaha MIO warna biru dengan nomor polisi BP 4620 QW.

Jaksa menilai terdakwa lalai hingga terjadi kecelakaandi Tanjungpinang hingga Angelina meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap JPU saat sidang berlangsung.

Sedangkan untuk barang bukti sepeda motor Aprilia Dorsoduro warna putih BP 2889 AJ dikembalikan kepada pemiliknya, Poppy Chang.

Sementara sepeda motor Yamaha MIO warna biru BP 4620 QW dikembalikan kepada terdakwa.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Rio Irwan Saputra, dan M Indra Kelana meminta kepada Majelis Hakim memberikan waktu untuk membuat pembelaan (Pledoi).

Dengan adanya pembelaan itu, Majelis Hakim, Boy Syailendra yang didampingi dua orang Majelis Hakim anggota menunda persidangan selama satu minggu.

Kecelakaan di Tanjungpinang itu berawal saat pengemudi, Poppy Cang mengendarai sepeda motor Aprilia Dorsoduro dengan membonceng korban Angelina yang melaju dari arah Tugu Provinsi Kepri hendak menuju kearah Jalan H. Muhammad Sani.

Baca juga: Data Polresta Kecelakaan di Tanjungpinang Tahun 2024, Dua Bulan 8 Orang Meninggal

Dekat Mall Ramayana Tanjungpinang, Jumat (8/11) sekira pukul 23.00 WIB.

Setibanya di lokasi pada jarak kurang lebih 4 tiang lampu jalan, Poppy Cang melihat dari jalur berlawanan ada sepeda motor Yamaha Mio warna biru BP 4620 QW yang dikendarai oleh terdakwa berjalan dari seberang jalan.

Kondisinya melintasi marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh warna Kuning dengan cara menyerong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved