KECELAKAAN DI TANJUNGPINANG
Sidang Kecelakaan di Tanjungpinang, Jaksa Tuntut Farizky 18 Bulan Penjara
Sidang kecelakaan di Tanjungpinang tewaskan pemotor digelar di PN Tanjungpinang. Jaksa tuntut Farizky 18 bulan penjara.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sehingga sepeda motor yang dikendarai Poppy Cang yang sebelumnya berada di lajur kanan berpindah ke lajur kiri sambil melakukan pengereman.
Namun, sepeda motor terdakwa berpindah ke lajur kiri sehingga posisi sepeda motor keduanya sama.
Baca juga: Kecelakaan di Tanjungpinang Tewaskan Pengendara Motor Berujung Restorative Justice
Saat kejadian itu bagian depan sebelah kanan sepeda motor Aprilia (Shock depan) membentur bagian belakang sepeda motor terdakwa.
Akibatnya, Poppy Cang dan korban Angelina terjatuh, dan mengakibatkan korban meninggal dunia tiga hari setelah kejadian. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Tewaskan Anggota TNI AL, Kapolresta: Belum Ada Tersangka |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Tewaskan Anggota TNI AL, Polisi Tahan WNA China, Belum Tersangka |
|
|---|
| WNA China Tabrak Anggota TNI AL di Tanjungpinang Hingga Tewas, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
|
|---|
| Prajurit TNI AL Korban Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Dikenal Rajin dan Sopan |
|
|---|
| Sosok Serda M Maulana Sidik, Prajurit TNI AL yang Tewas Ditabrak Fortuner WNA di Tanjungpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidang-perkara-kecelakaan-di-PN-Tanjungpinang.jpg)