KECELAKAAN DI TANJUNGPINANG

Sidang Kecelakaan di Tanjungpinang, Jaksa Tuntut Farizky 18 Bulan Penjara

Sidang kecelakaan di Tanjungpinang tewaskan pemotor digelar di PN Tanjungpinang. Jaksa tuntut Farizky 18 bulan penjara.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KECELAKAAN DI TANJUNGPINANG - Sidang perkara kecelakaan di Tanjungpinang hingga korbannya meninggal dunia di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (19/3/2024). 

Sehingga sepeda motor yang dikendarai Poppy Cang yang sebelumnya berada di lajur kanan berpindah ke lajur kiri sambil melakukan pengereman.

Namun, sepeda motor terdakwa berpindah ke lajur kiri sehingga posisi sepeda motor keduanya sama.

Baca juga: Kecelakaan di Tanjungpinang Tewaskan Pengendara Motor Berujung Restorative Justice

Saat kejadian itu bagian depan sebelah kanan sepeda motor Aprilia (Shock depan) membentur bagian belakang sepeda motor terdakwa.

Akibatnya, Poppy Cang dan korban Angelina terjatuh, dan mengakibatkan korban meninggal dunia tiga hari setelah kejadian. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved