KECELAKAAN DI TANJUNGPINANG
Sidang Kecelakaan di Tanjungpinang, Jaksa Tuntut Farizky 18 Bulan Penjara
Sidang kecelakaan di Tanjungpinang tewaskan pemotor digelar di PN Tanjungpinang. Jaksa tuntut Farizky 18 bulan penjara.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KECELAKAAN DI TANJUNGPINANG - Sidang perkara kecelakaan di Tanjungpinang hingga korbannya meninggal dunia di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (19/3/2024).
Sehingga sepeda motor yang dikendarai Poppy Cang yang sebelumnya berada di lajur kanan berpindah ke lajur kiri sambil melakukan pengereman.
Namun, sepeda motor terdakwa berpindah ke lajur kiri sehingga posisi sepeda motor keduanya sama.
Baca juga: Kecelakaan di Tanjungpinang Tewaskan Pengendara Motor Berujung Restorative Justice
Saat kejadian itu bagian depan sebelah kanan sepeda motor Aprilia (Shock depan) membentur bagian belakang sepeda motor terdakwa.
Akibatnya, Poppy Cang dan korban Angelina terjatuh, dan mengakibatkan korban meninggal dunia tiga hari setelah kejadian. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #KECELAKAAN DI TANJUNGPINANG
Kecelakaan di Tanjungpinang Hari Ini, Mobil Box Bermuatan Minyak Goreng Masuk Parit |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Renggut Nyawa Siswa SMP, Polisi Ungkap Penyelidikan |
![]() |
---|
Update Kecelakaan Maut di Tanjungpinang, Tengku Asrulah Tewas Setelah Bersenggolan Dengan Mobil |
![]() |
---|
Nasib Malang Tengku Asrulah, Tewas Kecelakaan Maut di Tanjungpinang, Padahal Mau Lanjut Sekolah SMK |
![]() |
---|
Identitas Korban Kecelakaan Maut di Tanjungpinang, Ternyata Seorang Pelajar yang Baru Lulus SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.