PEMILU 2024

KPU Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada Kepri 2024, Daftar Paslon Mulai 27 Agustus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merinci jadwal serta tahapan Pilkada Kepri 2024 sesuai PKPU Nomor 02 Tahun 2024.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi mulai mensosialisasikan jadwal dan tahapan Pilkada Kepri 2024 sesuai PKPU Nomor 02 Tahun 2024. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai sosialisasi tahapan Pilkada Kepri 2024.

Sosialisasi tahapan Pilkada Kepri di salah satu hotel berbintang di Batam ini menurut Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Aturan ini mengatur tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali kota tahun 2024.

"Kami mulai mensosialisasikan tahapan Pilkada," ujarnya, Rabu (20/3/2024).

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ini diundangkan KPU RI di Jakarta pada 26 Januari 2024.

Terdapat sejumlah tahapan mulai dari persiapan dan penyelenggaraan dalam tahapan Pilkada 2024 termasuk di Kepri.

Berikut tahapan Pilkada Kepri 2024 sesuai PKPU Nomor 2

Persiapan

  • Perencanaan program dan anggaran berakhir pada Jumat (26/1/2024)
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan berakhir pada Senin (18/11/2024).
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan berakhir pada, Senin (18/11/2024)
  • Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai pada Rabu (17/4/2024) berakhir Selasa (5/11/2024).
  • Pembentukan panitia pengawas kecamatan, penitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dimulai Selasa (27/2/2024) berakhir pada Sabtu (16/11/2024).
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai Rabu (24/4/2024) berakhir Jumat (31/5/2024).
  • Pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai Jumat (31/5/2024) berakhir pada Senin (23/9/2024).

Penyelenggaraan

  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perserorangan dimulai, Minggu (5/5/2024) hingga Senin (19/8/2024)
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada Sabtu (24/8/2024) berakhir Senin (26/8/2024)
  • Pendaftaran pasangan calon dimulai Selasa (27/8/2024) berakhir Kamis (29/8/2024)
  • Penelitian persyaratan calon dimulai Selasa (27/8/2024) berakhir pasa Sabtu (21/9/2024)
  • Penetapan pasangan calon dimulai pada Minggu (22/9/2024) berakhir Minggu (22/9/2024)
  • Pelaksanaan kampanye dimulai pada Rabu (25/9/2024) berakhir Sabtu (23/11/2024).
  • Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024) berakhir Rabu (27/11/2024)
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada Rabu (27/11/2024) berakhir Senin (16/12/2024). (TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved