KEUANGAN

Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Bank BSI Baik Nasabah dan Non Nasabah

Penukaran uang di Bank BSI dapat dilakukan mulai tanggal 18 Maret hingga 5 April 2024 baik untuk nasabah maupun non nasabah sesuai persyaratan.

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Khistian Tauqid
YouTube Bank Syariah Indonesia
Cara dan syarat tukar uang baru di Bank BSI baik nasabah dan non nasabah, Kamis (21/3/2024). Foto: Bank BSI berbasis syariah dilansir dalam tangkapan layar resmi kanal YouTube Bank Syariah Indonesia. 

Nasabah BSI dapat melakukan penukaran uang dengan membawa KTP asli, buku tabungan, dan kartu ATM.

Baca juga: Cara Membuka Aplikasi BSI Mobile untuk yang Lupa Kata Sandi dan PIN Terblokir

Cara tukar uang baru di BSI

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan status Anda sebagai nasabah BSI atau non-nasabah BSI, seperti KTP asli, buku tabungan, dan kartu ATM untuk nasabah BSI.

2.Kunjungi Kantor Cabang Bank BSI terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah diumumkan.

3. Ketika Anda sudah berada di Kantor Cabang, ajukan permohonan penukaran uang baru sesuai dengan kebutuhan Anda.

4. Setiap transaksi penukaran uang adalah 100 lembar per nominal uangnya. Namun, untuk informasi lebih lanjut tentang batas maksimal penukaran uang, disarankan untuk mengkonfirmasi langsung dengan petugas di Kantor Cabang BSI.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved