KEUANGAN

Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 secara Online, Penuhi Syarat Ini

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim oleh peserta secara penuh maupun sebagian, begini cara dan syaratnya.

|
lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Syarat klaim JHT untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah sebagai berikut: 

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

Syarat klaim JHT untuk Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU) adalah sebagai berikut: 

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

5. Mengundurkan diri 

Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) 

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dokumen syarat klaim JHT untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :

  • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
  • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
  • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
  • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya 

Dokumen syarat klaim JHT jika meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Paspor atau bukti identitas lainnya
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

8. Cacat total tetap 

Dokumen syarat klaim JHT untuk cacat total tetap antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/ atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

9. Meninggal dunia 

Dokumen syarat klaim JHT untuk meninggal dunia:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau
  • Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
  • KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
  • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
  • Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
  • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
     

10. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved