KEUANGAN

Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 secara Online, Penuhi Syarat Ini

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim oleh peserta secara penuh maupun sebagian, begini cara dan syaratnya.

|
lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT dengan syarat tertentu.

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim secara penuh maupun sebagian.

Semua tergantung kebutuhan dan memenuhi ketentuan BPJS Ketenagakerjaaan.

Untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online.

Cara klaim JHT online melalui laman Lapak Asik.

Sebagai informasi JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Ada sejumlah syarat untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. 

Baca juga: Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja, Begini Syaratnya

Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk DP Beli Rumah

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Berikut syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan seperti dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
  • Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).
     

Dokuman untuk syarat klaim JHT lewat Lapak Asik

1. Usia pensiun 56 tahun 

Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

2. Usia pensiun PKB Perusahaan 

Sementara itu, syarat klaim JHT untuk usia pensiun PKB Perusahaan adalah sebagai berikut: 

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved