BATAM TERKINI
Sekda Kota Batam Lakukan Pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Sekda Batam Jefridin mengatakan, mutasi, rotasi dan promosi merupakan hal biasa. Tujuannya untuk penyegaran dan peningakatan kinerja.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah pada Kamis (21/3/2024) digelar pelantikan pejabat pratama, pada Jumat (22/3/2024) kembali dilakukan pelantikan pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
Kali ini, pelantikan dilakukan terhadap para kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Proses pelantikan berlangsung di Aula Engku Hamidah, kantor Walikota Batam, Jalan Engku Putri, Batam Center.
Pelantikan dilakukan oleh Sekda Kota Batam Jefridin. Mereka yang dilantik datang dengan pakaian jas lengkap dan rapi. Di bawah kitab suci Alquran, para kepala sekah dan pengawas membacakan sumpah jabatan.
Sekda Batam Jefridin mengatakan, mutasi, rotasi dan promosi merupakan hal biasa. Tujuannya untuk penyegaran dan peningakatan kinerja.
Baca juga: Sejak Januari 2024 OJK Kepri Terima 25 Aduan Layanan Konsumen, Mendominasi Perbankan
"Para Kepsek dan pengawas merupakan barisan depan dalam mencerdaskan generasi bangsa,"kata Jefridin.
Lebih lanjut, ia menekankan pemahaman mendalam tentang tugas pokok dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pasal 10 dan 11 UU tersebut menjelaskan ASN bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca juga: Cara Praktis Top Up Saldo OVO Pakai BTN Mobile Banking Tanpa Harus ke ATM
"Saya minta guru Kepsek tolong pahami betul itu. Karena posisi ASN ditinggikan seranting didahulukan selangkah untuk melayani masyarakat dan mencerdaskan anak bangsa," katanya. (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)
Baca berita lainnya di Google news
| Mobil Pickup Terbakar di Jalan Hang Tuah Batam, Sempat Terdengar Ledakan Dari Tangki Minyak |
|
|---|
| Driver Online Nyaris Dibegal di Nongsa, Selamat Usai Minta Perlindungan di Pos TNI: Dia Bawa Sajam |
|
|---|
| Dari Ramai Jadi Sepi, Begini Kondisi Bekas Ratusan Kios Liar di Sei Beduk Batam |
|
|---|
| DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda LAM, 46 Pasal Atur Pelestarian Adat hingga Peran Pemerintah |
|
|---|
| 232 PMI Dipulangkan dari Malaysia Via Batam, Termasuk Bayi 3 Bulan, Sempat Terpisah dari Ibunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/20240322_174342_667.jpg)