BATAM TERKINI
Sekda Kota Batam Siap Serahkan LKPJ Walikota ke DPRD dengan Data Akurat
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai 2, Sabtu (23/3/2024). LKPJ dijadwalkan akan diserahkan kepada DPRD Kota Batam pada Selasa
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin memimpin rapat finalisasi Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun 2023.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai 2, Sabtu (23/3/2024). LKPJ dijadwalkan akan diserahkan kepada DPRD Kota Batam pada Selasa (26/3/2024).
Dalam persiapan penyerahan laporan, Jefridin menginstruksikan Perangkat Daerah untuk memastikan keakuratan data pencapaian kinerja yang telah disusun.
Ia juga meminta Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam untuk melakukan verifikasi ulang terhadap pencapaian kinerja dari setiap Perangkat Daerah.
Rapat turut dihadiri oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Batam, Yusfa Hendri; Asisten Ekonomi Pembangunan, Firmansyah; Asisten Administrasi Umum, Heriman, HK; Kepala Bapelitbangda Kota Batam, Dalina Nopilawati; serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Batam, Sri Indrapaja.
Baca juga: GMKI Nilai PELNI Batam Tidak Punya Konsep Bagi Tiket Gratis Mudik Lebaran
Jefridin menekankan pentingnya verifikasi data kinerja yang dilaporkan, terutama terkait angka penyerapan anggaran, untuk memastikan kesesuaian dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, data realisasi terbaru yang merupakan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya juga harus diperbarui sesuai dengan paparan Desk LKPJ Wali Kota Batam 2023.
"Saya mengharapkan para Asisten untuk aktif memantau, dan Bapelitbangda bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan saran dan masukan yang konstruktif sesuai dengan dokumen LKPJ," ucap Jefridin.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jalan Hasanudin Kabil, Polisi Sebut Tak Ada Korban Jiwa
Penyusunan LKPJ mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)
Baca berita lainnya di Google News
Anak Tersangka Pemalsuan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kapolresta, Ungkap Kondisi Keluarga |
![]() |
---|
Tersangka Majikan Roslina Masuki Babak Baru, Berkas Tahap 1 Masuk ke Jaksa |
![]() |
---|
Pemotongan Lahan Emirates Residen Tiban, Developer Pamerkan Izin, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan |
![]() |
---|
Tak Ingin Kejadian Serupa Terulang, SMPN 31 Perketat Aturan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah |
![]() |
---|
Pelajar SMP di Sambau Lebih Pilih Naik Bus Sekolah, Kepsek Kedapatan Bawa Motor Dikeluarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.