Senin, 27 April 2026

BATAM TERKINI

Sidang Penggelapan Uang Limbah di Batam Berlanjut, Korban Mengaku Rugi Rp 5,6 M

Sidang penggelapan uang pembelian limbah minyak di Batam masih bergulir. Terungkap jika korbannya mengaku rugi hingga Rp 5,6 Miliar.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Sidang lanjutan Lahusaini, terdakwa penggelapan uang pembelian limbah senilai Rp 5,6 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, (21/3/2024). Majelis hakim mengangendakan sidang lanjutan memberikan pada Senin (25/3/2024) dengan agenda tanggapan atas nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang penggelapan uang pembelian limbah minyak bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Lahusaini alias Saini bin Sagibu jadi terdakwa dalam perkara dimana korban mengaku rugi hingga Rp 5,6 miliar.

Jaksa sebelumnya menuntut Lahusaini 3 tahun penjara.

Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri, memakai hak nama palsu atau keadaan palsu, membujuk seseorang agar memberikan barang dan membuat hutang atau menghapuskan piutang.

Sebagaimana melanggar pasal 378 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2019.

Ketika itu Lahusaini memberikan tawaran kepada Eric Kusuma (korban) bahwa ia bisa menyediakan limbah minyak sloop sebanyak 3.000 ton.

Kepada Eric, Lahusaini memasang harga Rp 2.500 per liternya.

Limbah minyak sloop tersebut, menurut Lahusaini merupakan milik oknum TNI berpangkat Kolonel serta telah mengantongi izin resmi.

Eric yang percaya dan yakin dengan penawaran Lahusaini kemudian memberikan sejumlah uang yang dibutuhkan secara bertahap baik secara transfer maupun tunai hingga mencapai Rp 5,6 Miliar.

Setelah merasa uang yang dikirimkan sudah banyak namun belum ada wujudnya, lantas ia menanyakan kepada Lahusaini namun tidak ada titik terang yang ia dapatkan.

Terdakwa malah menurut korban mulai sulit diajak berkomunikasi.

Baca juga: Kasus Limbah di Bintan Belum Tuntas, Bupati Roby Kurniawan Senggol Pemerintah Pusat

Pada akhirnya wujud limbah sloop yang dijanjikan dan ditawarkan oleh terdakwa juga tidak ada sampai sekarang.

Sidang lanjutan dengan agenda pledoi digelar, Kamis (21/3).

Melalui penasihat hukumnya, penasihat hukum terdakwa Lahusaini kurang sependapat dengan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved