TANJUNGPINANG TERKINI

Pemko Tanjungpinang Kelola Pasar Baru, Pj Walikota Hasan Jawab Kendala di Lapangan

Pemko Tanjungpinang akhirnya bisa memakai serta mengelola Pasar Encik Puan Perak atau yang akrab dikenal dengan Pasar Baru.

TribunBatam.id/Istimewa
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerima penyerahan hak pakai, dan pengelolaan Pasar Encik Puan Perak Tanjungpinang dari Kementerian PUPR, Senin (25/3). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah menerima penyerahan hak pakai dan pengelolaan Pasar Encik Puan Perak Tanjungpinang dari Kementerian PUPR, Senin (25/3) kemarin.

Penjabat (Pj) Wali kota Tanjungpinang, Hasan membenarkan penyerahan aset untuk penggunaan dan pengelolaan pasar baru itu.

Ia menambahkan jika pembangunan pasar Encik Puan Perak sudah memenuhi standar bangunan oleh Kementerian PUPR.

"Kami sudah serah terima untuk pakai dulu, setelah itu baru kami follow up," kata Hasan, Selasa (26/3/2024).

Ia menjelaskan jika terdapat standar dalam pembangunan pasar.

Apalagi anggaran bersumber dari APBN.

Ini menurutnya berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.

"Kalau model pasar tidak bisa menyesuaikan dengan keinginan pemerintah daerah, karena anggarannya dari pusat. Seluruh Indonesia pasar yang dibangun modelnya begitu," terangnya.

Hasan juga menuturkan, untuk pedagang diharap dapat menempati dulu lapak yang sudah disediakan.

Perihal keberatan mengenai lokasi, dan fasilitas menurutnya, hal ini dikarenakan masih bangunan baru.

Kondisi ini yang membuat pedagang masih ada yang bingung.

"Nanti ini pengelola bagaimana memfasilitasinya. Soalnya sudah ditentukan juga yang di lantai dasar itu apa, lantai dua, dan tiga itu apa nanti ditempatkan. Kecuali bangun dengan APBD kita, baru kita bisa tentukan bangunannya mau seperti apa," bebernya.

Baca juga: BUMD Tanjungpinang Perpanjang Masa Pendaftaran Pedagang Tempati Pasar Baru

Hasan juga menjelaskan, penempatan para pedagang juga menurutnya sudah disepakati sesuai dengan kebijakan di awal.

Apalagi saat ini status bangunan di sana masih pinjam pakai.

Sehingga Pemko Tanjungpinang tidak bisa asal mengganti fungsinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved