BERITA KRIMINAL

Cemburu Buta, Pria di Bintan Bacok Temannya, Dikira Selingkuh dengan Istri Pelaku

Akibat cemburu buta, seorang pria di Bintan nekat bacok temannya sendiri. Berawal saat korban telepon seorang wanita yang suaranya mirip istri pelaku

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
DITANGKAP - Anggota Polsek Bintan Utara saat mengamankan KR pelaku pembacokan AS di Bintan. Pelaku ditangkap polisi di Simpang Lagoi, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Minggu (24/3/2024). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Bintan berinisial KR harus berurusan dengan pihak berwajib.

Laki-laki berumur 49 itu kini berada di kantor Polsek Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepri.

Dia ditangkap anggota Polsek Bintan Utara di Simpang Lagoi, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Minggu (24/3/2024).

Kapolsek Bintan Utara melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Ipda Mursalim mengatakan, KR diamankan lantaran membacok rekan kerjanya berinisial As (53) menggunakan parang.

Baca juga: Pria di Bacok di Teras Masjid, Pelaku Marah Karena Istrinya Dekat Dengan Korban

Lokasi kejadian di Kampung Bangun Rejo, Kelurahan Kota Baru pada Minggu (24/3/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Aksinya ini sungguh di luar nalar dan bikin anggota polisi geleng kepala.

"Pelaku dan korban satu tempat kerja. Mereka berdua sebagai pekerja proyek pembangunan Indigo Hotel Lagoi," ujar Mursalim, Rabu (27/3/2024).

Ia mengatakan, peristiwa kriminal itu terjadi lantaran pelaku cemburu dengan korban.

"Saat itu pelaku mendengar AS teleponan dengan wanita yang suaranya mirip dengan istrinya," katanya.

Kebetulan korban dan pelaku sama-sama tinggal satu kos di Kampung Bangun Rejo, Bintan.

Lantas pelaku berkesimpulan, korban telah berselingkuh dengan istrinya yang berada di kampung halaman, Pulau Jawa.

"Pelaku cemburu buta. Korban dan istri pelaku tidak saling kenal, dan kami sudah cek nomor istri pelaku tidak ada di kontak handphone korban," paparnya.

Baca juga: Istrinya Terlibat Cekcok, Pria di Batam Tak Terima dan Bacok Tetangga

Peristiwa itu membuat korban terkena sabetan parang di bagian punggung serta lengan bagian kanan, lantaran menangkis senjata tajam dari korban.

Pasca kejadian, saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) membawa korban ke rumah sakit untuk dirawat.

Atas peristiwa itu, KR ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban As luka berat. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka KR masih diamankan di Mapolsek Binut untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.

Pihaknya segera melengkapi berkas agar dalam waktu dekat bisa diproses ke tahap selanjutnya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved