TANJUNGPINANG TERKINI
Majelis Hakim Vonis Lepas Terdakwa Korupsi di Bintan Teguh Purwanto
Vonis majelis hakim PN Tanjungpinang terhadap Teguh Purwanto, terdakwa korupsi di Bintan menyita perhatian. Apa yang sebenarnya terjadi?
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Adapun kronologis berawal ketika Desa Lancang Kuning dengan menggunakan dana desa membeli sapi dengan Teguh Purwanto.
Selanjutnya, sapi yang dibeli dari dana desa itu.
Kemudian dititipkan sementara di kandang milik Purwanto di Kelurahan Toapaya Asri.
Baca juga: Upaya Kejari Bongkar Korupsi di Bintan, Periksa Mantan Kades Hingga Puluhan Saksi
Namun, tidak berapa lama, Purwanto menjual sapi milik Desa Lancang Kuning tersebut dan dari hasil penjualan sapi, yang bersangkutan membaginya dengan mantan Kades Lancang Kuning tersangka Cholili.
Akibatnya, sejumlah sapi yang diadakan (dibeli) dari dana desa Lancang Kuning itu, tidak pernah sampai ke Desa Lancang Kuning karena habis terjual.
Hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 113 juta dana yang diterima tersangka Purwanto dari Rp 999 juta total kerugian negara.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Polisi Amankan Pelaku Curanmor Beserta Enam Motor Hasil Curian di Tanjungpinang |
|
|---|
| Tingkat Kelulusan SMA Sederajat di Kepri Tahun 2026 Capai 99,94 Persen, Hanya 19 Siswa Tak Lulus |
|
|---|
| Rumah Semi Permanen di Penyengat Tanjungpinang Roboh, Tidak Ada Korban Jiwa |
|
|---|
| Harga Elpiji 12 Kg di Tanjungpinang, Naik Signifikan, Warga Mulai Resah Karena Kemahalan |
|
|---|
| Buaya Sepanjang 4 Meter Tersangkut Jaring Nelayan Tanjungpinang, Warga Panik Saat Petugas Evakuasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Dugaan-korupsi-di-Bintan-dlskbvnds.jpg)