TANJUNGPINANG TERKINI

Majelis Hakim Vonis Lepas Terdakwa Korupsi di Bintan Teguh Purwanto

Vonis majelis hakim PN Tanjungpinang terhadap Teguh Purwanto, terdakwa korupsi di Bintan menyita perhatian. Apa yang sebenarnya terjadi?

TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DI BINTAN - Potret jaksa Kejari Bintan mengekseskusi putusan pengadilan di Rutan Tanjungpinang. Majelis hakim PN Tanjungpinang memvonis lepas Teguh Purwanto terkait perkara dugaan korupsi di Bintan. 

Adapun kronologis berawal ketika Desa Lancang Kuning dengan menggunakan dana desa membeli sapi dengan Teguh Purwanto.

Selanjutnya, sapi yang dibeli dari dana desa itu.

Kemudian dititipkan sementara di kandang milik Purwanto di Kelurahan Toapaya Asri.

Baca juga: Upaya Kejari Bongkar Korupsi di Bintan, Periksa Mantan Kades Hingga Puluhan Saksi

Namun, tidak berapa lama, Purwanto menjual sapi milik Desa Lancang Kuning tersebut dan dari hasil penjualan sapi, yang bersangkutan membaginya dengan mantan Kades Lancang Kuning tersangka Cholili.

Akibatnya, sejumlah sapi yang diadakan (dibeli) dari dana desa Lancang Kuning itu, tidak pernah sampai ke Desa Lancang Kuning karena habis terjual.

Hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 113 juta dana yang diterima tersangka Purwanto dari Rp 999 juta total kerugian negara.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved