TANJUNGPINANG TERKINI
Majelis Hakim Vonis Lepas Terdakwa Korupsi di Bintan Teguh Purwanto
Vonis majelis hakim PN Tanjungpinang terhadap Teguh Purwanto, terdakwa korupsi di Bintan menyita perhatian. Apa yang sebenarnya terjadi?
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Adapun kronologis berawal ketika Desa Lancang Kuning dengan menggunakan dana desa membeli sapi dengan Teguh Purwanto.
Selanjutnya, sapi yang dibeli dari dana desa itu.
Kemudian dititipkan sementara di kandang milik Purwanto di Kelurahan Toapaya Asri.
Baca juga: Upaya Kejari Bongkar Korupsi di Bintan, Periksa Mantan Kades Hingga Puluhan Saksi
Namun, tidak berapa lama, Purwanto menjual sapi milik Desa Lancang Kuning tersebut dan dari hasil penjualan sapi, yang bersangkutan membaginya dengan mantan Kades Lancang Kuning tersangka Cholili.
Akibatnya, sejumlah sapi yang diadakan (dibeli) dari dana desa Lancang Kuning itu, tidak pernah sampai ke Desa Lancang Kuning karena habis terjual.
Hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 113 juta dana yang diterima tersangka Purwanto dari Rp 999 juta total kerugian negara.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Motif Mahasiswa Tewas di Tanjungpinang Belum Terungkap, Warga Sebut Korban Orang Baru |
![]() |
---|
5 AC Milik RSUD RAT Tanjungpinang Digondol Maling, 4 Pria Terekam CCTv Sedang Beraksi |
![]() |
---|
Sosok Raja Zikri Lolos Akpol 2025 Pengiriman Polda Kepri, Anak Wakil Walikota dan Penghapal Al Quran |
![]() |
---|
Cerita Dhiya Lolos Taruni Akpol 2025, Dua Kali Gagal Walau Anak Walikota dan Ponakan Kapolda Kepri |
![]() |
---|
KOMPAK, Anak Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Lolos Jadi Taruna dan Taruni Akpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.