TANJUNGPINANG TERKINI
Majelis Hakim Vonis Lepas Terdakwa Korupsi di Bintan Teguh Purwanto
Vonis majelis hakim PN Tanjungpinang terhadap Teguh Purwanto, terdakwa korupsi di Bintan menyita perhatian. Apa yang sebenarnya terjadi?
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memberi vonis lepas kepada terdakwa perkara korupsi Dana Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan, Teguh Purwanto.
Tidak hanya itu, mantan Kades Desa Lancang Kuning, Cholili Bunyani terdakwa lainnya juga divonis ringan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (25/3/2024) kemarin.
Penasihat Hukum, Teguh Purwanto dari Lemabaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara Kepri melalui Ketuanya Soekaryono membenarkan kliennya mendapat vonis lepas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Menurutnya, dengan adanya vonis lepas terhadap terdakwa, bukti keadilan masih ada di NKRI yang tercerminkan dalam putusan perkara Tipikor tersebut.
"Hal itu terlihat pada vonis terhadap terdakwa Teguh Purwanto yang diputus lepas atau Onslag di PN Tanjungpinang," katanya, Rabu (27/3/2024).
Soekaryono menjelaskan, bahwa dari fakta persidangan terdakwa Teguh Purwanto sudah sangat jelas bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU adalah kurang tepat.
Soalnya permasalahan yang terjadi adalah karena kebijakan pemerintah menyangkut lalu lintas ternak yang dibatasi sehububgan dengan Pandemi Covid-19 pada 2-3 tahun lalu.
Sehingga sudah tepat putusan Majelis Hakim yang melepaskan terdakwa Teguh dari dakwaan dan tuntutan yang disampaikan JPU.
"Klien saya sudah dilepas dari tahanan Rutan Tanjungpinang sejak satu hari setelah putusan, karena administrasi yang baru bisa diselesaikan esoknya," jelasnya.
Di tempat terpisah Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan, bahwa pada intinya berdasarkan pertimbangan hakim yang melepas terdakwa Teguh Purwanto karena perbuatannya telah memenuhi semua unsur tetapi bukan perbuatan pidana melainkan merupakan perdata.
"Maka lepas dari segala tuntutan JPU. Setelah itu terdakwa Teguh langsung dieksekusi untuk dilepas dari Rutan," jelasnya.
Majelis Hakim PN Tanjungpinang sebelumnya menyatakan terdakwa Cholili Bunyani terbukti bersalah melakukan korupsi sebagimana dakwaan alternatif kedua JPU melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Dua Perkara Korupsi di Bintan Segera Sidang, Ada Peternak Sapi dan eks Kades
Sehingga terdakwa Cholili dihukum dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Selain hukuman pokok terdakwa Cholili juga dihukum untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebeaar Rp 62 jura subsider 6 bulan.
Sementara Teguh Purwanto adalah rekan terdakwa Cholili yang merupaka mantan Kades Lancang Kuning yang mengadakan dan membeli kemudian menjual kembali sapi yang dananya menggunakan dana Desa 2018-2021.
Adapun kronologis berawal ketika Desa Lancang Kuning dengan menggunakan dana desa membeli sapi dengan Teguh Purwanto.
Selanjutnya, sapi yang dibeli dari dana desa itu.
Kemudian dititipkan sementara di kandang milik Purwanto di Kelurahan Toapaya Asri.
Baca juga: Upaya Kejari Bongkar Korupsi di Bintan, Periksa Mantan Kades Hingga Puluhan Saksi
Namun, tidak berapa lama, Purwanto menjual sapi milik Desa Lancang Kuning tersebut dan dari hasil penjualan sapi, yang bersangkutan membaginya dengan mantan Kades Lancang Kuning tersangka Cholili.
Akibatnya, sejumlah sapi yang diadakan (dibeli) dari dana desa Lancang Kuning itu, tidak pernah sampai ke Desa Lancang Kuning karena habis terjual.
Hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 113 juta dana yang diterima tersangka Purwanto dari Rp 999 juta total kerugian negara.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Motif Mahasiswa Tewas di Tanjungpinang Belum Terungkap, Warga Sebut Korban Orang Baru |
![]() |
---|
5 AC Milik RSUD RAT Tanjungpinang Digondol Maling, 4 Pria Terekam CCTv Sedang Beraksi |
![]() |
---|
Sosok Raja Zikri Lolos Akpol 2025 Pengiriman Polda Kepri, Anak Wakil Walikota dan Penghapal Al Quran |
![]() |
---|
Cerita Dhiya Lolos Taruni Akpol 2025, Dua Kali Gagal Walau Anak Walikota dan Ponakan Kapolda Kepri |
![]() |
---|
KOMPAK, Anak Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Lolos Jadi Taruna dan Taruni Akpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.