TANJUNGPINANG TERKINI
Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Blak Blakan Soal Panggilan Penyidik Polres Bintan
Pj Walikota Tanjungpinang Hasan mengungkap alasannya berhalangan hadir pada pemanggilan pertama Polres Bintan, Senin (25/3).
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan membantah jika ia mangkir dari panggilan penyidik Polres Bintan.
Ia menjelaskan mengapa dirinya berhalangan hadir pada pemanggilan Senin (25/3).
Penyidik Polres Bintan sebelumnya memanggil Pj Walikota Tanjungpinang sebagai saksi terkait kasus lahan yang dilaporkan di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
"Mangkir itu tidak ada. Setahu saya kata mangkir itu tidak mengindahkan. Dalam konteks ini, saya mengonfirmasi penyidik dengan menyampaikan tidak bisa hadir," kata Hasan saat ditemui usai Gerakan Pasar Murah (GPM) di halaman parkir Areca Park Tanjungpinang, Kamis (28/3/2024).
Hasan juga menjelaskan, bahwa dirinya mendapatkan surat panggilan pertama dari Polres Bintan.
Hanya saja secara teknis dirinya baru menerima surat panggilan sekira pukul 12.00 WIB, ketika dirinya sampai di rumah, Senin (25/3/2024) lalu.
Baca juga: Polres Bintan Panggil Pj Walikota Tanjungpinang Terkait Lahan, Hasan: Belum Dapat Surat
Dimana saat itu selesai Paripurna DPRD, dirinya ingin pergi ke kegiatan evaluasi Kemendagri di Jakarta.
Karena kegiatanya pagi, dirinya berangkat lewat Batam di sore hari.
"Nah karena saya tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan, langsung saya WhatsApp Kanit dan Kasatnya. Saya mohon maaf dan meminta waktunya dijadwalkan ulang," terangnya.
Hasan juga menjelaskan, bahwa sebagai mantan Lurah, dan Camat di Kabupaten Bintan sudah sering dipanggil terkait permasalahan-permaslahan lahan.
"Kecuali dikasih panggilan kita tidak menanggapi, itu lain. Kami tunggu surat panggilan kedua, soalnya mereka jadwalkan kembali nanti," ungkapnya.
Baca juga: Polres Bintan Panggil Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Lagi, Dugaan Kasus Lahan
Menurut Hasan sebagai pegawai, dan memiliki jabatan struktural, seperti lurah, dan camat memiliki tupoksi terkait administasi pelayanan, seperti pertanahan.
"Jika salah-satunya ada kesalahan teknis kita sudah musyawarahkan," tutupnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
5 AC Milik RSUD RAT Tanjungpinang Digondol Maling, 4 Pria Terekam CCTv Sedang Beraksi |
![]() |
---|
Pelajar 16 Tahun di Tanjungpinang Tewas Takwajar, Padahal Baru Pulang Dari Asrama |
![]() |
---|
Sosok Raja Zikri Lolos Akpol 2025 Pengiriman Polda Kepri, Anak Wakil Walikota dan Penghapal Al Quran |
![]() |
---|
Cerita Dhiya Lolos Taruni Akpol 2025, Dua Kali Gagal Walau Anak Walikota dan Ponakan Kapolda Kepri |
![]() |
---|
KOMPAK, Anak Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Lolos Jadi Taruna dan Taruni Akpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.