PEMBUNUHAN DI BATAM

Yuda Datangkan Istri Pertama di Sidang Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Sidempuan

Terdakwa pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan datangkan istri pertama jadi saksi meringankan pada sidang, Kamis (28/3) di PN Batam

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG - Lina, istri pertama terdakwa Ahmad Yuda Siregar jadi saksi meringankan dalam sidang kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Kamis (28/3/2024) di Pengadilan Negeri Batam 

Pada sidang itu, ada momen saksi ingin meminta kepada keluarga korban atas perbuatan suaminya.

"Kamu kalau mau minta maaf silakan datangi keluarga Bu Tetty, bukan di sini. Hubungi yang bersangkutan, silakan kalau mau minta maaf," kata Hakim David.

Sementara itu, Lina juga meminta majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa. Karena menurutnya Yuda merupakan tulang punggung keluarganya dan orang yang bertanggungjawab. Pernyataan itu ditanggapi berbeda oleh majelis hakim.

"Kalau dia bertanggungjawab, dia tidak akan menikah lagi dan sering meninggalkanmu di rumah. Menafkahi itu kewajiban seorang ayah kepada anaknya dan sebagai kepala keluarga," kata anggota majelis hakim, Benny kepada Lina di persidangan.

Baca juga: Aksi Keji Yuda Bunuh Istri Sahnya Dibacakan Jaksa, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Atas kesaksiannya, Lina terlihat masih berbesar hati menerima kenyataan suaminya telah menikah lagi dengan dua perempuan sekaligus tanpa sepengetahuannya.

Setelah kesaksian Lina, hakim menutup jalannya sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Pantauan di lapangan, sidang yang berlangsung lebih kurang 30 menit ini tak banyak didatangi pengunjung seperti sidang sebelumnya. Hanya 3 sampai 4 orang dari simpatisan tetangga komplek korban yang mengawal jalannya persidangan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved