BATAM TERKINI
Aksi Keji Yuda Bunuh Istri Sahnya Dibacakan Jaksa, Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Yuda Siregar dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertent
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ahmad Yuda Siregar, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap istri sahnya yakni RTH kini menjumpai babak baru di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/2/2024).
Jaksa penuntut umum, Karya So Immanuel dan Abdullah membacakan dakwaan terhadap Yuda Siregar di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.
Yuda Siregar dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Adapun kronologi singkat Yuda menghabisi nyawa istrinya bermula dari penolakan korban memberikan sejumlah uang kepada terdakwa, percekcokan, hingga merenggut nyawa korban.
Penuntut umum membacakan dalam persidangan bahwa korban dan terdakwa terlibat cekcok karena korban tak mau memberikan sejumlah uang yang diminta pelaku yang totalnya Rp 50 M.
Atas percekcokan tersebut, t dinekat memukul korban sebanyak 2 kali di rahang, secara total terhitung sebanyak 4 kali Yuda memukul kepala korba dengan kayu, juga korban disetrum menggunakan pipa sepanjang 2 meter yang ada gulungan tembaganya dialiri aliran listrik.
Tak hanya itu, dengan sadisnya terdakwa juga memasukkan kepala korban kedalam ember hitam berisi air, hingga penusukan menggunakan pisau dileher korban.
"Berdasarkan hasil visum et repertrum yang dijelaskan dokter Indra Faizal terhadap korban, ada memar dahi kiri, lengan atas kiri, kepala bagian kiri atas belakang akibat benda tajam," ujar Karya So Immanuel di persidangan.
Baca juga: Terdakwa Bungkam Jalani Sidang Perdana, Ibu Terdakwa Harap Keluarga Korban Dapat Memaafkan
Selanjutnya, korban meninggal dunia karena mati lemas, terdapat gumpalan darah pada kulit kepala bagian dalam, resapan darah pada kulit leher, hingga patah tulang tengkorak akibat kekerasan.
"Sebab mati karena trauma kepala, patahnya tulang tengkorak, memar di tubuh korban, hingga luka bakar," Penuntut umum menjelaskan.
Sebagaimana perbuatannya dalam dakwaan, Yuda Siregar yang mendengarkan dipersidangan tampak hanya mendengarkan dan sebagian diakui perbuatannya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google News
Amsakar Ahmad Janji Sidak Dishub Usai Driver Online Mengadu Soal Tarif |
![]() |
---|
Begal Sadis Batam, Dua Gadis Gadis Jadi Korban, Selamat Karena Teriak Minta Tolong |
![]() |
---|
Aliansi Driver Online Batam Akan Aksi Damai Besok, Bawa Tuntutan Tarif hingga BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Polda Kepri Ungkap 216 Kasus Narkoba, Selamatkan 853 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika |
![]() |
---|
Upah Puluhan Juta Jadi Alasan Tersangka Nekat Jalani Laundry Sabu di Tambak Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.