Cara Daftar InDriver Motor dan Mobil Tanpa SKCK yang Jadi Pesaing Gojek dan Grab
Cara daftar indriver untuk motor dan mobil sangat mudah bahkan calon pengemudi tak perlu menggunkan SKCK saat melakukan pendaftaran.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNBATAM.id - Berikut cara daftar InDriver motor yang jadi pesaing Gojek dan Grab karena lebih unggul.
Pengemudi Online kini makin marak dI Indonesia sebagai pelayanan masyarakat.
Jika dulu Gojek dan Grab dikenal paling Oke, kini muncul Aplikasi InDriver yang dinilai lebih bagus.
Ojol asal Rusia tersebut mampu menarik perhatian para pengguna dengan model bisnis yang berbeda.
InDriver mengusung konsep tarif adil yang memungkinkan para pengguna untuk menentukan sendiri harga yang ingin mereka bayar untuk perjalanan yang mereka inginkan.
InDriver termasuk dalam 10 Besar Top Ridesharing & Taxi Apps Worldwide September 2019.
Jika dibandingkan dengan yang lain, aplikasi inDriver hanya membutuhkan satu aplikasi saja bagi para penggunanya.
Baca juga: Cara Daftar Jadi Agen Shopee Express Ketahui Syarat dan Komisinya
Aplikasi inDriver dapat digunakan bagi mitra pengemudi maupun penumpang.
Jadi pengemudi tidak perlu menginstal aplikasi khusus untuk para pengemudi.
Syarat daftar InDriver Motor
- Foto Selfie Pengemudi.
- Foto Kendaraan ( Plat nomor harus terlihat jelas. Mobil minimal 2006, motor minimal tahun 2009).
- STNK Dan Surat Pajak Kendaraan.
- SIM Aktif.
- SKCK Aktif, Jika tidak punya bisa pakai Surat keterangan baik ( SKBB) dari kelurahan/kecamatan, atau screenshot profile picture dari aplikasi lain.
Mati Air di Batam Hari Ini, Air Batam Hilir Sebut Ada Gangguan Listrik di IPA Duriangkang |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kronologi Remaja Putri Asal Karimun Bisa Ada Dalam Kontainer di Nongsa Batam |
![]() |
---|
Kecelakaan di Batam di Jalan Yos Sudarso Libatkan Truk dan Motor, Sopir Truk Trauma |
![]() |
---|
Perwira TNI AL yang Bunuh Warga Karena Buah Sukun Diproses, Keluarga Korban Mengadu ke Panglinma TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.