KEUANGAN

Cara Tukar Uang Baru di BI, Per Orang Dibatasi Rp 4 Juta

Berikut panduan tukar uang baru di Bank Indonesia lengkap dengan cara hingga pecahan yang bisa didapat. Tahun 2024 dibatasi Rp 4 Juta per orang.

Editor: Wahid Nurdin
pintar.bi.go.id
Berikut panduan tukar uang baru di Bank Indonesia lengkap dengan cara hingga pecahan yang bisa didapat. Tahun 2024 dibatasi Rp 4 Juta per orang. 

TRIBUNBATAM.id - Penukaran uang baru dalam rangka Lebaran 2024 oleh Bank Indonesia (BI) telah berlangsung sejak 15 Maret 2024 lalu.

Layanan penukaran uang baru ini akan berlangsung hingga 7 April 2024 melalui kas keliling dan bank umum di seluruh Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, Bank Indonesia memberikan batasan untuk penukaran uang baru per orangnya.

Disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim bahwa penukaran uang baru adalah Rp 4 Juta per orang.

"Tahun ini kita membuat paket yang lebih besar, yakni Rp 4 juta per orang. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang berada di Rp 3,8 juta," ujar Marlison kepada Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Cara dan Jadwal Tukar Uang Baru Resmi Lewat PINTAR BI Khusus Jabodebek

Baca juga: Cara dan Syarat Tukar Uang Baru lewat Aplikasi PINTAR BI Edisi Lebaran 2024

Tukar uang di Bank Indonesia akan dibagi dalam berbagai bentuk pecahan.

Untuk melakukan penukaran uang baru, BI memberikan kemudahan dalam pemesanannya yang dapat dilakukan secara online.

Sebelum melakukan pemesanan secara online, penukar juga harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Berikut Tribunbatam.id sajikan panduan tukar uang baru di Bank Indonesia sebagaimana dilansir dari pintar.bi.go.id.

Pecahan Tukar Uang di BI

  • Rp 1.000.0000: Pecahan Rp 50.000 (20 lembar)
  • Rp 1.000.000: Pecahan Rp 20.000 (50 lembar)
  • Rp 1.000.000: Pecahan Rp 10.000 (100 lembar)
  • Rp 500.000: Pecahan Rp 5.000 (100 lembar)
  • Rp 400.000: Pecahan Rp Rp 2.000 (200 lembar)
  • Rp 100.000: Pecahan Rp 1.000 (100 lembar)

Syarat Tukar Uang di BI

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
    - Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    - Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
  8. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Cara Tukar Uang di BI

  1. Akses laman https://pintar.go.id/ di browser perangkat
  2. Pada halaman utama pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling
  3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
  4. Klik tombol Lihat Lokasi
  5. Akan muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
  6. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu yang diinginkan
  7. Isikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, dan alamat e-mail
  8. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah sesuai peraturan jumlah jenis pecahan yang bisa ditukar
  9. Lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan Anda dapat membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak.

(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved