KEPRI TERKINI
Harry Yanto Jadi Anggota DPRD Kepri Gantikan Ilyas Sabli yang Tersandung Korupsi
Posisi Ilyas Sabli di DPRD Kepri resmi digantikan oleh Harry Yanto. Pelantikan Anggota DPRD Kepri sisa masa jabatan 2019-2024 digelar Kamis (28/3)
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Harry Yanto resmi diangkat menjadi Anggota DPRD Kepri sisa masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan berlangsung dalam sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) di Aula Wan Seri Beni Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (28/3/2024).
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono mengatakan, pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Kepri ini, dilakukan atas surat dari DPP NasDem ke DPRD Kepri tentang pengajuan PAW.
Ia mengungkapkan, anggota yang mengundurkan diri dari kursi DPRD Provinsi Kepri adalah Ilyas Sabli, dari daerah pemilihan (dapil) Natuna-Anambas asal Fraksi Partai Nasdem.
Baca juga: Besok Ada PAW Anggota DPRD Kepri Ilyas Sabli dari Partai Nasdem
“Kemudian dari hasil verifikasi, Kemendagri menetapkan Harry Yanto sebagai PAW sisa masa jabatan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Harry Yanto mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri karena sudah memimpin rapat paripurna PAW ini.
“Saya tentunya merasa bangga, semoga bisa menjalankan amanah masyarakat ini dengan baik,” ungkapnya.
Ia mengatakan, program yang akan dijalankan oleh dirinya yakni, program lanjutan yang telah dirintis oleh Ilyas Sabli sebelumnya.
Diketahui, Ilyas Sabli sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman sebab tersandung kasus korupsi.
Adapun tindak pidana itu terkait perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 yang dilakukan oleh tiga terpidana korupsi. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara Rp 7,7 miliar.
Tim eksekutor terdiri dari Kejati Kepri dan Kejari Natuna melaksanakan eksekusi penahanan terhadap tiga orang itu. Termasuk satu di antaranya Ilyas Sabli.
Baca juga: Pemprov Kepri Proses PAW Dua Anggota DPRD Kepri Sirajuddin Nur dan Ilyas Sabli
Terpidana Ilyas Sabli yang juga merupakan mantan Bupati Natuna, dan anggota DPRD Kepri ditahan berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023.
Dia dinyatakan oleh hakim Mahkamah Agung (MA) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan tersebut, Ilyas Sabli dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Pemprov dan DPRD Kepri Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Ada Kenaikan Belanja Daerah |
![]() |
---|
Wagub Nyanyang Apresiasi Perkumpulan Banjarnahor Jaga Batam Tetap Hijau |
![]() |
---|
Gubernur Ansar Ahmad Pastikan Visi Misi untuk Kepentingan Masyarakat Kepri Sudah Berjalan |
![]() |
---|
Polda Kepri Resmikan Dapur SPPG Markas, Siapkan 3.400 Porsi Makanan Bergizi Gratis Setiap Hari |
![]() |
---|
Estafet Kepemimpinan, PKS Kepri Siap Lahirkan Keputusan Strategis Lewat Muswil VI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.