KEPRI TERKINI

Pemprov Kepri Proses PAW Dua Anggota DPRD Kepri Sirajuddin Nur dan Ilyas Sabli

Pemprov Kepri sedang memproses PAW dua anggota DPRD Kepri, Ilyas Sabli dari NasDem dan Sirajuddin Nur dari PKB. Siapa penggantinya?

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kepri, Zulhendri menjelaskan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kepri dari PKB, Sirajudin Nur dan Ilyas Sabli dari Partai NasDem. 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri dalam waktu dekat kembali menyelenggarakan Penggantian Antar Waktu (PAW).

Terdapat dua anggota DPRD Kepri yang bakal mendapat PAW.

Mereka di antaranya Sirajudin Nur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Serta Ilyas Sabli dari Partai NasDem.

Sebagai informasi, Ilyas Sabli sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman.

Ia berstatus terpidana korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 yang dilakukan oleh tiga terpidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 7,7 Miliar.

Tim eksekutor terdiri dari Kejati Kepri dan Kejari Natuna melaksanakan eksekusi penahanan terhadap tiga orang itu.

Mereka di antaranya Hadi Chandra, politisi Golkar sekaligus anggota DPRD Kepri dapil Natuna Anambas.

Proses PAW-nya kini digantikan Mustamin Bakri.

Kemudian Makmur mantan pejabat Sekwan DPRD Natuna, serta Ilyas Sabli.

Ilyas Sabli yang juga merupkan mantan Bupati Natuna, dan anggota DPRD Kepri ditahan berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023.

Ia dinyatakan oleh hakim Mahkamah Agung (MA) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ketua DPRD Kepri Enggan Sahkan BUMD Migas Kepri, Minta yang Lama Dioptimalkan

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sementara Sirajudin Nur pada Pemilu 2024 maju menjadi caleg DPD RI Dapil Kepri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved