BATAM TERKINI
Pelaporan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi di Kepri Tumbuh 16,2 Persen
SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan Wajib Pajak Orang Pribadi di Provinsi Kepulauan Riau tumbuh 16,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Terhitung mencapai 186.679 SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 yang batas akhirnya jatuh pada tanggal 31 Maret 2024 lalu.
"Kami mengucapkan terima kasih seluruh kepada Wajib Pajak di Kepri, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi, yang sudah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Pelaporan yang tepat waktu ini adalah salah satu bentuk kontribusi nyata membangun bangsa dan negara," ujar Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, pada Senin (1/4/2024).
Sementara itu, SPT Wajib Pajak Badan yang telah disampaikan sebanyak 4.394 SPT, tumbuh 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Jumlah ini diprediksi masih akan terus bertambah karena batas waktu pelaporannya sampai dengan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak yang pembukuannya sama dengan tahun kalender.
Baca juga: DJP Kepri Hadirkan Pojok Pajak Layani Asistensi Pelaporan SPT Tahunan
Baca juga: Begini Cara Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan secara Online
Namun, untuk Wajib Pajak Badan yang pembukuannya tidak sama dengan tahun kalender, paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun buku.
SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.
Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.
"Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar Pemerintah dapat mengelola dan membangun negara. Setiap Rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat ke kas negara dikelola secara prudent, kredibel, dan akuntabel untuk membangun dan menjaga keberlangsungan pembangunan Indonesia," tambah Imanul Hakim. (*)
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Pakar IIPA Sebut Kreator Indonesia Harus Melek Hak Cipta, Pemerintah Wajib Beri Rasa Aman |
![]() |
---|
Bidan Hamil Dianiaya Kekasih Oknum Polisi Polsek Sagulug Batam, Kuku Dicabut Hingga Alami Pendarahan |
![]() |
---|
Selamat dari Maut Setelah Kapal Tenggelam, 3 Nelayan Karimun Dipulangkan Dari Johor |
![]() |
---|
Jaga Keamanan Lintas Batas Negara, Indonesia dan Malaysia Gelar Operasi di Selat Malaka |
![]() |
---|
Bikin Resah Warga, Enam Pelaku Hipnotis Beraksi di Batam dan Tanjung Uban Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.